Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kecewa pada Putusan DPR, SBY Berkonsultasi dengan MK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Setelah menyampaikan kekecewaannya atas hasil voting DPR-RI yang memenangkan opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dalam Rapat Paripurna DPR-RI, Jumat (25/9/2014) dinihari lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terus mencari upaya untuk membatalkan UU Pilkada tersebut. Salah satunya adalah dengan cara menelpon langsung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.

Lebih lanjut, SBY menegaskan akan menempuh cara-cara yang sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi. SBY menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin bertindak di luar hukum dan konstitusi. ‎Karena itulah, lanjut SBY, ia berkomunikasi dengan Ketua MK.

"Intinya, saya ajukan pertanyaan konsultasi selaku Presiden dengan Ketua MK," papar SBY.

SBY pun mengungkapkan isi pembicaraannya kepada Ketua MK bahwa ia menanyakan masalah pasal 20 UUD 45 yang jelas menyebutkan bahwa untuk menjadikan RUU menjadi UU harus dilakukan persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.

"Saya masih ingin dapat penjelasan dari MK, meski Mendagri sudah sampaikan pendapatnya. Apakah tetap ada ruang dalam klausul persetujuan bersama Presiden dan DPR itu," ujarnya.

SBY berharap ada pandangan MK terkait ruang terobosan untuk tidak memberlakukan UU Pilkada ini. Dengan demikian, lanjut SBY, ia bisa segera bertindak untuk tetap menyelamatkan pilkada secara langsung.

"‎Kalau nanti ruang itu tertut‎up, saya akan siapkan plan B.‎ Semoga ada solusi yang baik," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: