Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirjen Pajak: Tambah Jumlah Pegawai Susahnya Minta Ampun!

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Fuad Rahmany mengakui bahwa program ekstensifikasi pajak selama ini belum berjalan optimal. Hal ini disebabkan kurangnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Indonesia.

Fuad lalu membandingkan kondisi Ditjen Pajak Indonesia dengan Ditjen Pajak negara Jepang yang memiliki jumlah pegawai mencapai 66 ribu orang. Jumlah ini kalah dua kali lipat bila dibandingkan dengan jumlah pegawai pajak Indonesia yang hanya 33 ribu orang.

"Suatu saat saya ke Jepang di mana bayangan saya Ditjen Pajak Jepang pasti efisien karena dilengkapi dengan information technology (IT) yang sangat hebat sehingga jumlah pegawai pajaknya pasti lebih kecil daripada Indonesia. Namun, faktanya jumlah pegawai mereka justru mencapai 66 ribu orang," kata Fuad dalam Pelantikan Anggota Pengawas dan Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Masa Bakti 2014-2019 di Jakarta, Senin (13/10/2014).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun Jepang dilengkapi sistem IT yang canggih, namun untuk membayar pajak tetap harus membutuhkan sentuhan manusia.

"Sistem IT itu tidak bisa mengingatkan orang untuk membayar pajak. Sistem IT hanya membuat lebih efisien dan akurat, tetapi dalam hal membayar bayar pajak tetap harus disentuh," jelasnya.

Berkaca dari kondisi Ditjen Pajak Jepang, Fuad menilai pemerintah belum mampu mengatasi kekurangan pegawai pajak selama ini.

"Saya akui ada kekakuan birokrasi. Kita punya sistem birokrasi yang sangat kaku sehingga menambah jumlah pegawai susahnya minta ampun. Kalaupun ada tambahan, hanya 200 pegawai. Saya butuhnya 10-20 ribu pegawai," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: