Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Adukan Australia ke WTO

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pengalaman Amerika Serikat diadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa World Trade Organization (WTO) dan kalah sepertinya tak membuat Australia belajar.

Negeri Kanguru itu diadukan lima negara ke WTO karena dianggap melanggar pasal XXIII dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Australia dianggap keliru menerapkan kebijakan mewajibkan kemasan polos semua produk tembakau. Pengaduan ke WTO dilakukan Indonesia bersama Honduras, Republik Dominika, Ukraina, dan Kuba.

Kelima negara ini menyampaikan dokumen pertama kepada Badan Penyelesaian Sengketa WTO yang memuat argumentasi hukum bahwa kebijakan Australia yang diterapkan sejak 1 Desember 2012 yang mewajibkan kemasan polos untuk semua produk tembakau merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di WTO.

Dalam pandangan Indonesia, kebijakan Australia di atas bertentangan dengan pasal XXIII dari GATT 1994 serta tiga ketentuan WTO lainnya, yakni understandings on rules and procedures governing the settlement of disputeagreement on trade-related aspects of intellectual property rights; dan agreement on technical barriers to trade.

Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Bachrul Chairi menjelaskan pengaduan ini merupakan langkah terakhir.

"Proses litigasi di WTO ini ditempuh setelah upaya pendekatan bilateral yang dilakukan Indonesia tidak membawa hasil," kata Bachrul dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Warta Ekonomi di Jakarta, Rabu (15/10/2014).

Dengan lima negara penggugat dan lebih dari 35 negara anggota WTO bergabung sebagai pihak ketiga, kasus ini menjadi kasus yang terbesar dalam sejarah keberadaan WTO. Lazimnya kasus yang ditangani oleh Badan Penyelesaian Sengketa di WTO, yakni antara 18 bulan hingga dua tahun, maka diperkirakan putusan atas kasus ini akan diterbitkan pada tahun 2016.

Beberapa negara seperti Selandia Baru dan Irlandia sudah mengindikasikan rencananya untuk mengikuti langkah Australia, namun negara-negara penggugat mengimbau agar kebijakan seperti itu ditunda dulu penerapannya sampai Badan Penyelesaian Sengketa WTO memberikan putusannya atas kebijakan Australia.

"Kasus ini lebih dari sekadar sengketa bisnis karena menyangkut masalah prinsip dalam tata perdagangan dunia. Hal ini yang membuat banyak negara anggota WTO tertarik untuk berpartisipasi sebagai pihak ketiga," tegas Bachrul.

Indonesia merupakan penghasil produk tembakau terbesar keenam dan penghasil daun tembakau terbesar ke-13 di dunia yang menyerap tenaga kerja langsung dan tidak langsung lebih dari enam juta jiwa. Indonesia juga cukup aktif menempuh berbagai upaya untuk mengurangi jumlah perokok maupun perokok pemula mengingat bahaya yang ditimbulkannya. Indonesia berkepentingan agar langkah pembatasan rokok yang ditempuh tidak bertentangan dengan aturan perdagangan yang disepakati di WTO.

"Salah satu keberatan Indonesia adalah bahwa kebijakan kemasan polos ini ditempuh Australia tanpa lebih dulu dibuktikan secara ilmiah bahwa langkah tersebut akan efektif dan tidak ada alternatif lain yang lebih baik," imbuh Bachrul Chairi.

Meskipun harus diakui bahwa ekspor produk tembakau Indonesia ke Australia terbilang sangat kecil, Indonesia berkepentingan untuk mengadukan masalah ini ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Bila pendekatan seperti kebijakan kemasan polos ini dibiarkan maka cara semacam itu akan menjadi preseden buruk dan akan diikuti negara lain dalam membatasi atau melarang penjualan produk tertentu.

"Bayangkan bila tiba-tiba ada larangan penjualan produk makanan turunan kelapa atau kelapa sawit karena alasan yang belum tentu benar secara ilmiah, ekspor kita akan langsung terganggu," jelas Bachrul.

Bagi Indonesia, keputusan menempuh jalur ke WTO ini lebih ditujukan untuk membuktikan kekeliruan Australia.

"Kita sama sekali tidak menentang upaya untuk mengurangi jumlah perokok karena kita paham bahayanya. Kita hanya ingin membuktikan bahwa kebijakan yang ditempuh Australia itu patut diduga melanggar perjanjian WTO dan keliru," imbuh Bachrul.

Bachrul memberi contoh produk minuman beralkohol anggur. Jika pendekatan yang ditempuh Australia seperti di atas dianggap benar dan sah sesuai perjanjian WTO maka dengan alasan moral dan keagamaan bisa saja Indonesia menerapkan kebijakan kemasan polos untuk produk anggur. Alih-alih menurunkan tingkat konsumsi wine, kebijakan seperti itu mungkin akan meningkatkan penyelundupan anggur dari luar negeri dan produksi illegal minuman beralkohol di dalam negeri yang justru semakin sulit untuk ditangani.

Selain itu, kemasan polos juga membuat harga semakin murah dan semakin mudah dijangkau. Ini jelas berbahaya bagi anak-anak. Itu sebabnya kebijakan Australia yang menerapkan kemasan polos pada rokok harus dibatalkan karena melanggar ketentuan perdagangan di WTO.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: