Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditjen Pajak dan Bareskrim Tangkap Penerbit Faktur Pajak Bodong

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka Komisaris PT MSL berinisal SH alias RM.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan MSL diduga telah membantu dan turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu menerbitkan faktur pajak tidak sah (faktur pajak yang tidak berdasar transaksi yang sebenarnya) melalui PT MSL.

"Perbuatan tersangka yang diduga dilakukan dalam kurun waktu 2010-2012 ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.193.561.662,00," ujar Fuad dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Berkat kerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri, tersangka MSL berhasil untuk ditangkap oleh penyidik Bareskrim pada Kamis dini hari (30/10/2014) dan selanjutnya langsung diserahkan kepada PPNS Ditjen Pajak untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya.

Sebelumnya, PPNS Ditjen Pajak telah melakukan pemanggilan terhadap SH alias RM untuk diperiksa sebagai tersangka, namun yang bersangkutan melarikan diri sehingga yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidikan atas tersangka SH alias RM merupakan pengembangan dari kasus penyidikan sebelumnya dengan tersangka MK alias ET yang merupakan Direksi PT MSL yang sudah divonis bersalah karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 44 miliar subsider kurungan tiga bulan.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah
1. menerbitkan faktur pajak pertambahan nilai (pajak keluaran) atas nama PT MSL tanpa didasarkan kegiatan/transaksi yang sebenarnya;
2. menggunakan faktur pajak pertambahan nilai (pajak masukan) dari pihak ketiga tanpa didasarkan kegiatan/transaksi yang sebenarnya; dan
3. menyampaikan SPT masa PPN yang isinya tidak benar.

Terhadap perbuatan tersebut di atas maka sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan, tersangka SH alias RM diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: