Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditjen Pajak dan Bareskrim Tangkap Jaringan Penerbit Faktur Pajak Bodong

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan penyidik Bareskrim Polri sepanjang kurun waktu 27- 31 Oktober 2014 telah melakukan penangkapan terhadap sepuluh orang yang terkait dengan perusahaan yang diduga terlibat dalam penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Kesepuluh orang tersebut adalah anggota dari empat jaringan penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya di mana beberapa di antaranya berperan sebagai kurir yang tugasnya menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) ke kantor pelayanan pajak.

"Adapun dari kesepuluh orang tersebut, tujuh tujuh orang berstatus tersangka dan telah ditahan di Bareskrim Polri karena telah ditemukan bukti yang kuat bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Untuk tiga orang lainnya yang bertindak sebagai kurir saat ini masih berstatus sebagai saksi," kata Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Yuli Kristiyono dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Lebih lanjut, Yuli mengatakan bahwa dari keempat jaringan penerbit faktur pajak tersebut, dua jaringan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya Rp 41 miliar. Sedangkan, dua jaringan lainnya saat ini sedang dalam pengembangan kasus.

"Dari pendalaman yang dilakukan PPNS Ditjen Pajak terhadap keempat jaringan penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, penerbitan faktur pajak ini diduga pesanan dari perusahaan-perusahaan besar aktif yang tersebar di wilayah Indonesia," ungkapnya.

Untuk itu, Ditjen Pajak bertekad untuk menegakkan hukum secara konsisten di bidang pajak pertambahan nilai (PPN). "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, terhadap tindak pidana penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak," jelas Yuli.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: