Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Atasi Kemacetan di Jakarta, Mulai 2015 Kendaraan Bermotor Dikenai Pajak Tinggi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan menaikkan pajak kendaraan bermotor mulai tahun depan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kepemilikan kendaraan pribadi serta diharapkan dapat mengurangi tingkat kemacetan di Ibu Kota.

"Januari (2015) nanti targetnya. Kami memberlakukan pajak progresif untuk mengurangi kendaraan kepemilikan pribadi," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (21/11/2014).

Iwan menambahkan kenaikan pajak tersebut berkisar mulai dari 0,5 persen hingga enam persen, tergantung jumlah kepemilikan kendaraan. Sementara itu, untuk transportasi massal dan kendaraan milik perusahaan tidak akan mengalami kenaikan.

"Progresivitas kendaraan pertama itu 1,5 persen menjadi dua persen. Kendaraan kedua tarifnya dua persen jadi empat persen. Kepemilikan ketiga, tiga persen jadi enam persen. Kendaraan kepemilikan keempat, kelima, keenam, seterusnya, itu kalau sekarang empat persen nanti jadi 10 persen," imbuhnya.

Iwan menjelaskan penerapan pajak progresif bagi kendaraan bermotor itu ditujukan untuk memenuhi target proporsional pemilik kendaraan bermotor pribadi tahun 2015 yang naik sebesar Rp 6-7 triliun. Selain itu, hal ini juga akan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.

Di sisi lain, pendapatan asli daerah (PAD) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jakarta dari pajak kendaraan bermotor kontribusinya dinilai cukup besar, yakni mencapai sekitar 35 persen.

"Hasil dari itu nanti akan digunakan pemprov untuk pembelian bus atau transportasi umum. Jadi, supaya mereka beralih," pungkas Iwan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: