Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas! Mulai 17 Desember 2014 Sepeda Motor akan Ditilang Jika Melintas di Jalan Ini

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main untuk mensterilkan Jalan Merdeka Barat hingga Jalan Thamrin dari pengguna sepeda motor.

Mulai tanggal 17 Desember 2014, pemprov berencana akan mulai menerapkan uji coba pelarangan pengguna sepeda motor untuk melintas di jalur utama ibu kota tersebut.

"Verbal untuk peraturan gubernurnya sudah diajukan ke Pak Gubernur. Kami menunggu peraturan gubernurnya bisa disahkan supaya aturan itu bisa mulai diberlakukan tanggal 17 Desember nanti," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/11/2014).

Meskipun baru sebatas uji coba, Benjamin menuturkan bahwa pada tanggal 17 Desember nanti Dishub DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan langsung menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang menerobos.

Sementara untuk aturan tilang, Benjamin mengaku bahwa saat ini besaran tilang atau kemungkinan adanya sanksi lain masih dirancang dan nantinya akan dituangkan di dalam pergub yang bakal disahkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Benjamin menambahkan bahwa saat ini pemprov tengah menyiapkan landasan hukum yang menjadi acuan penerapan aturan tersebut. Menurut dia, landasan hukum tentang lalu lintas yang ada saat ini adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 79 Tahun 2013 masih belum bisa memberikan kewenangan kepada dishub untuk menerapkan mekanisme pelarangan juga sanksi yang diberikan kepada kendaraan yang menerobos.

Sebelumnya, wacana pelarangan sepeda motor untuk melintas di kedua jalan protokol itu mulai bergulir pada awal bulan November 2014. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan peraturan itu diberlakukan selain untuk mengurangi jumlah kendaraan yang menyebabkan kemacetan, juga untuk mengurangi jumlah kecelakaan yang sering kali melibatkan pengguna sepeda motor.

Nantinya, Pemprov DKI menyediakan tempat parkir di lapangan eks IRTI Monas dan gedung-gedung yang berada di sekitar kedua jalan itu bagi sepeda motor yang terbiasa melintas. Sedangkan, para pengendara akan didorong untuk menggunakan fasilitas bus tingkat gratis yang akan melintasi kedua jalan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: