Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop Dorong Pemda Bentuk Perusahaan Penjaminan Kredit

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pemerintah daerah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal sebesar Rp 25 miliar guna pembentukan Perusahaan Penjamin Kredit Daerah atau Jamkrida.

"Kehadiran PT Jamkrida diharapkan mampu memacu penyaluran kredit untuk sektor UMKM, khususnya yang kini menjadi fokus perhatian pemerintah yakni, pertanian, masyarakat pesisir, wirausaha baru, dan industri kreatif," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari di Jakarta, Senin (26/1/2015).

Menurut Choirul Djamhari, masih sangat diperlukan kucuran kredit perbankan dan lembaga keuangan nonbank karena sejauh ini belum menjangkau secara keseluruhan kepada UMKM di pusat-pusat potensi ekonomi daerah. Ia mengatakan tahun ini, sudah ada dua provinsi yang menyatakan kesiapan membentuk Jamkridayakni Jawa Tengah dan Kalimantan Barat. "PT Jamkrida Jawa Tengah, saat ini sedang menunggu fit and propertest untuk dewan direksi dan komisaris dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.

Sedangkan PT Jamkrida Kalimantan Barat (Kalbar) menunggu tambahan modal setoran Rp 1,5 miliar dari APBD dimana saat ini, modal disetor PT Jamkrida Kalbar baru mencapai Rp23,5 miliar. Choirul mengatakan, dengan kehadiran dua PT Jamkrida Jawa Tengah dan PT Jamkrida Kalimantan Barat, maka keseluruhan Jamkrida yang akan terbentuk sebanyak 16 Jamkrida di 16 provinsi.

PT Jamkrida yang sudah terbentuk di 14 provinsi yaitu Jamkrida Sumatera Barat, Bangka Belitung, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Papua. "Untuk membentuk jamkrida diperlukan modal minimal disetor sejumlah Rp 25 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," katanya. Dengan giring ratio 10 kali, maka ditargetkan setiap Jamkrida akan menjamin sedikitnya Rp 1,357 triliun dan 11.752 debitur UMKM dan penyaluran kredit rata-rata Rp 30 juta per debitur.

Menurut dia, selain komitmen alokasi modal dari APBD, diperlukan dukungan regulasi berupa Undang-Undang Penjaminan guna memastikan penjaminan pembiayaan bagi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMK) di seluruh daerah di Indonesia. Choirul berharap kehadiran UU Penjaminan akan semakin memperjelas fungsi lembaga penjaminan terhadap UMKM dan tidak tumpang tindih dengan penjaminan lembaga asuransi yang sudah ada.

Pembentukan Jamkrida mengacu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM khususnya BAB VII Pasal 23 ayat (1) huruf b. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan (khususnya huruf O).

"Kementerian Keuangan mengalihkan kewenangan pengawasan lembaga penjaminan kepada OJK mengacu UU Nomor 21/2011 tentang OJK. Lembaga Penjaminan hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah mendapat izin usaha dari OJK," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: