Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bebas dari Tuntutan, Rokan Group Minta Mandiri-BRI Buka Rekening yang Diblokir

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktur Utama PT Rokan Group Rustian meminta kepada PT Bank Mandiri (Presero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk membuka kembali rekeningnya yang diblokir oleh kedua bank plat merah tersebut.

Rustian di Jakarta, Selasa (14/4/2015), mengatakan permintaan tersebut sesuai dengan putusan bebas dari segala tuntutan yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 2066 K/PID/2004 tanggal 15 Juni 2005 atas nama Rustian alias Ang Tiong Kang.

Info yang diperoleh dari Kejaksaan Agung yang telah melayangkan surat No. B-2674/F.2/Fd.1/09/2014 mengenai permohonan pembukaan rekening bank tertanggal 18 September 2014 kepada bank yang bersangkutan.

Untuk menindaklanjuti surat keputusan dari Mahkamah Agung RI dan Kejaksaan Agung, PT Rokan Group sendiri telah melayangkan surat kepada Bank Mandiri dan BRI mengenai progress dari keputusan Kejaksaan Agung tersebut per 17 Februari 2015. Dimana, PT Rokan Group memiliki puluhan rekening di Bank Mandiri dan BRI. Surat PT Rokan Group ini, juga ditembuskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

"Saya berharap pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Bank Mandiri dan BRI terhadap beberapa rekening PT Rokan Group segera dibuka kembali," ujar Rustian.

Rustian menuturkan, permintaan tersebut bukan tanpa dasar, namun sesuai keputusan kasasi Mahkamah Agung di mana Rustian dinyatakan bebas dari segala tuntutan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan diputuskan harus mengembalikan dan memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya serta menetapkan barang bukti berupa dokumen-dokumen untuk dikembalikan kepadanya.

"Lalu Kejaksaan Agung telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat pembukaan rekening PT Rokan Goup yang diblokir Bank Mandiri dan BRI," kata Rustian.

Dengan dibukanya rekening tersebut, Rustian berharap, dana yang tersimpan di dalam rekening tersebut dapat ia gunakan untuk membiayai dan mengembangkan usaha yang telah dijalankannya selama ini di mana investasi awal yang telah dikeluarkan untuk usaha tersebut mencapai Rp178 miliar pada 1995.

Rustian optimistis, apabila rekening yang telah diblokir dibuka kembali, ia mampu membangun dan menghidupkan kembali 10 perusahaan yang bernaung di bawah PT Rokan Group yang bergerak di bidang perkebunan sawit di Bengkulu dan Kalimantan Barat (Kalbar) yang luasnya lebih dari 140 ribu hektare.

Dengan beroperasinya kembali PT Rokan Group, lanjut Rustian, selain dapat menyerap lapangan kerja dan mengurangi pengangguran, juga bisa menjadi sumber devisa bagi negara.

Seperti diketahui, Rustian selaku Direktur Utama PT Rokan Group yang memiliki dan mengelola perkebunan besar swasta nasional telah menjadi korban politik di akhir era Orde Baru dimana semua perkebunan sawit yang dimilikinya disita dan dihentikan pengoperasiannya.

Namun, Rustian menilai permasalahan tersebut sudah usai dan PT Rokan Group siap melanjutkan program-programnya yang tertunda. Hal itu ditandai, dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2005 silam yang menyatakan Rustian bebas murni, dan nama baiknya direhabilitasi serta aset-aset yang dimilikinya harus dikembalikan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: