Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ganjar: Jateng-KKP Bentuk Tim 'Task Force' Uji Cantrang

Warta Ekonomi -

WE Online, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengevaluasi peraturan menteri mengenai pelarangan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang di kalangan nelayan.

"Jateng akan bentuk tim 'task force' untuk bersama-sama dengan KKP turun ke lapangan serta menguji apakah cantrang merusak lingkungan atau tidak, dan jika merusak akan kami perbaiki, namun jika tidak maka KKP harus mengubah peraturannya," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Jumat (17/4/2015).

Tim "task force" yang akan dibentuk Pemprov Jateng itu terdiri dari perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jateng, Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, serta sejumlah pakar.

Menurut Ganjar, surat edaran Menteri KKP Susi Pudjiastuti yang mengizinkan penggunaan cantrang oleh kapal penangkap ukan berukuran 30 gross ton ke bawah hingga September 2015 dengan tidak boleh melebihi batas12 mil tersebut justru menimbulkan permasalahan.

"Ilmunya terbalik, justru yang harus diizinkan menggunakan cantrang itu kapal penangkap ikan yang beroperasi 12 mil keatas karena lebih dalam, sehingga cantrang tidak akan menyentuh atau merusak karang di dasar laut," ujarnya.

Ganjar menilai bahwa KKP perlu memperhitungkan berapa industri yang terkena dampak penerapan Peraturan Menteri KKP Nomor 2 Tahun 2015 terkait dengan pelarangan cantrang. "Sudah ada laporan bahwa ada industri di Rembang yang sudah mengimpor ikan sebagai bahan baku, ini berbahaya," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, tim "task force" segera dibentuk agar kemudian dapat melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya mengenai pembuktian alat tangkap ikan berupa cantrang yang ramah lingkungan. "Saya akan komunikasikan dan sampaikan langsung kepada Ibu Susi tapi saya juga tidak gegabah agar tidak bolak-balik, pembuktian mengenai cantrang akan disusun secara komprehensif oleh tim 'task force'," ujarnya.

Ganjar secara khusus juga mengatakan bahwa Pemprov Jateng akan memikirkan nasib nelayan pemilik 1.259 unit kapal yang menggunakan cantrang di provinsi setempat. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Lalu Muhammad Syafriadi menyambut baik rencana Gubernur Jateng mengenai pengujian penggunaan cantrang di lapangan, apakah merusak lingkungan atau tidak.

Menurut dia, jika kapal penangkap ikan yang menggunakan cantrang itu beroperasi di bawah 12 mil akan sangat berpotensi merusak karang karena sistem pengoperasian cantrang sampai ke dasar laut. "Pengoperasian cantrang yang benar itu pada daerah lumpur berpasir, bukan di daerah yang banyak karang dan dangkal karena dapat merusak jaring nelayan," katanya.

Sementara itu, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah berencana melakukan uji petik di laut untuk membuktikan bahwa alat tangkap ikan berupa cantrang itu ramah lingkungan. "Uji petik sebagai pembuktian cantrang tidak merusak lingkungan itu akan kami lakukan bersama para nelayan dan para pemangku kepentingan pada 21 April 2015 di Kabupaten Rembang," kata anggota Komisi B DPRD Jateng Riyono.

Ia mengungkapkan bahwa Komisi B DPRD Jateng secara khusus akan mengundang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menghadiri pelaksanaan uji petik cantrang bersama dengan kalangan akademisi, Dinas KKP, kepolisian, serta TNI Angkatan Laut.

"Hal itu bertujuan agar tidak terjadi polemik mengenai pelarangan penggunaan cantrang karena Peraturan Menteri KKP Nomor 2 Tahun 2015 telah betul-betul membawa masalah bagi nelayan di Jateng," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa jumlah nelayan pengguna cantrang di Jateng saat ini menjadi yang terbesar jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. "Di Jateng tercatat sebanyak 10.758 unit cantrang atau 41, 2 persen dari total alat tangkap ikan yang ada di provinsi setempat pada 2015 serta menjadi salah satu alat tangkap ikan yang favorit bagi para nelayan," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: