Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Migrant Institute Tuntut Presiden Stop Pengiriman TKI ke Saudi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktur Eksekutif Migrant Institute Adi Candra Utama meminta pemerintah untuk menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi menilik banyaknya TKI yang dieksekusi di negara tersebut.

"Pemerintahan Presiden Joko Widodo harus melakukan tindakan dan langkah diplomatik yang tegas. Pemerintah Indonesia harus segera menghentikan secara permanen pengiriman buruh migran sektor domestik ke negara Arab Saudi," kata Adi lewat keterangan persnya di Jakarta, Jumat (17/4/2015).

Menurut dia, hal itu perlu ditempuh pemerintah karena kasus eksekusi mati terhadap buruh migran Indonesia di Arab Saudi sering terjadi. Dia mengharapkan pemerintah perlu mempertimbangkan penempatan buruh migran Indonesia yang kurang instrumen perlindungan. Pemerintah tidak selayaknya menempatkan buruh migran ke negara yang minim instrumen perlindungan kepada pekerja migran.

Arab Saudi, kata dia, termasuk negara yang sampai saat ini tidak meratifikasi konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya. Undang-undang di Indonesia juga belum menguntungkan seperti tertulis dalam Pasal 27 UU No. 39 tahun 2004.

Regulasi tersebut menyebutkan penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan di negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia atau negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan untuk melindungi tenaga kerja asing.

"Dengan fakta hukum negara Arab Saudi yang tidak ramah dan tidak aman bagi buruh migran, maka muncul pertanyaan mengapa hingga saat ini pemerintah tetap membuka penempatan di negara Arab tersebut," kata dia.

Sejak tahun 2011 pemerintah Indonesia sebenarnya melakukan moratorium penempatan pekerja domestik ke Arab Saudi. Namun, menurut Adi faktanya masih terjadi penempatan hingga saat ini. Dia mengatakan TKI yaitu Karni binti Medi dan Siti Zaenab merupakan contoh tidak menguntungkannya hukum di Arab bagi buruh migran Indonesia.

Data dari BNP2TKI menyebutkan laporan kasus TKI bermasalah dari Arab Saudi selama tahun 2014 adalah sebanyak 1.296 dan merupakan jumlah terbanyak di antara negara penempatan lain.

Jumlah tersebut semakin ironis ketika data menyebutkan bahwa ada 12 orang yang meninggal di Arab Saudi selama tahun 2014. "Itu belum termasuk pekerja domestik yang memperpanjang kontrak kerjanya. Almarhum Karni bin Madi tercatat bekerja hingga tahun 2012," paparnya.

Dia juga mendesak Presiden Jokowi agar bertindak tegas dengan menarik duta besar Indonesia untuk Arab Saudi sebagai bentuk protes atas ketertutupan informasi dan etika diplomasi. Pemerintah Indonesia, kata dia, harus segera memberikan bantuan hukum dan langkah strategis untuk mengupayakan bantuan hukum kepada buruh migran Indonesia lain yang tengah berhdapan dengan hukuman mati. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: