Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menaker Siap Benahi Tata Kelola Perempuan Pekerja

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan Peringatan Hari Kartini setiap tanggal 21 April dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan perlindungan bagi para pekerja perempuan termasuk para TKI perempuan yang bekerja di luar negeri.

"Pemerintah berkomitmen untuk terus membenahi tata kelola ketenagakerjaan dengan lebih menekankan aspek perlindungan dan peningkatan kesejahteraan, khususnya bagi para pekerja perempuan," kata Menaker di Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Selain itu, semangat Hari Kartini disebutnya harus dioptimalkan untuk mempercepat penghentian segala bentuk diskriminasi terhadap pekerja perempuan di tempat kerja yang masih terjadi di berbagai perusahaan dan lembaga di Indonesia.

Hanif mengatakan aspek perlindungan bagi para pekerja perempuan baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri harus ditingkatkan dalam kerangka kesetaraan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan.

"Semua pihak harus sepakat bahwa salah satu hak dasar di tempat kerja ialah untuk diperlakukan sama dan tidak diskriminatif. Kesetaraan perlakuan di tempat kerja itu penting untuk mengembangkan hubungan industrial yang adil dan harmonis," kata Hanif.

Saat ini praktik-praktik ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja masih seringkali menimpa pekerja perempuan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengupahan, rekrutmen, seleksi, kesejahteraan, jaminan sosial, pelatihan, pendidikan, kenaikan jabatan atau kondisi kerja secara umum.

"Bila ada pelanggaran terhadap hak-hak pekerja perempuan, kita dorong agar segera melaporkan kepada dinas-dinas tenaga dan Kemnaker agar segera diselesaikan permasalahannya. Bahkan kalau sudah masuk unsur pelanggaran hukum bisa dilaporkan kepada pihak berwajib," kata Hanif.

Indonesia sendiri telah mematuhi Ketentuan internasional yang berkaitan adalah Konvensi ILO Nomor 100 tentang Pengupahan yang Sama bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya dan Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.

Bahkan upaya penghapusan diskriminasi pekerja perempuan telah ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Sementara itu, pemerintah terus mengupayakan untuk meniadakan praktik-praktik ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja dengan melakukan berbagai terobosan antara lain bekerja sama dan berkoordinasi antar kementerian/instansi terkait, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh serta pemangku kepentingan lainnya.

Pada tahun 2013 Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan melalui Kepmenakertrans Nomor 184 Tahun 2013 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Dalam Pekerjaan (Task Force Equal Employment Opportunity/EEO) Tingkat Nasional.

"Task Force Equal Employment Opportunity (EEO) Tingkat Nasional ini diharapkan dapat menjadi salah satu wadah dalam upaya pencegahan dan penghapusan ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja," kata Hanif.

Tak hanya itu, Hanif pun menargetkan adanya komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan Penerapan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Pekerjaan tanpa Diskriminasi ke dalam perjanjian kerja bersama (PKB) yang melibatkan pekerja dan pengusaha. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: