Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wapres: Terkait Hukuman Mati, Indonesia Hanya Taati Hukum

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan dalam pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba, pemerintah hanya menaati hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kita menjalankan aturan kita, tentu kita menghormati negara itu tapi tentu kita harus taat ikuti hukum Indonesia," kata Wapres di Jakarta, Senin.

Pemerintah berencana mengeksekusi mati terpidana narkoba yang sebagian besar adalah warga negara asing. Eksekusi mati tersebut memunculkan reaksi keras dari beberapa negara yang warganya akan dieksekusi seperti Perancis dan Australia yang dikhawatirkan akan menimbulkan masalah dalam hubungan antar negara.

Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua yang akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan. Ke-10 terpidana kasus narkoba yang akan segera dieksekusi terdiri atas Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), dan Zainal Abidin (Indonesia).

Selain itu, Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina). (Ant)

Baca Juga: Pemprov Bali Bakal Sediakan Loket Pungutan Wisman di Terminal Domestik Bandara

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: