Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LSM di Padang Gunakan Metode 'Thibbun Nabawi' untuk Terapi Korban Narkoba

Warta Ekonomi -

WE Online, Padang - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suci Hati, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggunakan metode "Thibbun Nabawi" dalam memberikan terapi kepada korban narkoba.

"Thibbun Nabawi salah satu metode pengobatan cara Islam yang digunakan Nabi Muhammad SAW," kata Ketua LSM Suci Hati, Syaiful di Padang, Senin (27/4/2015)

Dalam terapi "Thibbun Nabawi" ada lima penguatan yang diberikan kepada korban narkoba. "Penguatan spritual 50 persen, mental 20 persen, emosional 20 persen dan fisik 10 persen," tuturnya.

Ia melanjutkan pendalaman spritual lebih ditekankan dalam pelaksanaan terapi, karena mereka yang terjerumus ke dalam narkoba karena lalai dengan agamanya. "Kebanyakan pasien histeris ketika kami perdalam ilmu agamanya, mereka menyesali karena dulunya lupa dengan agama," tambahnya.

Sedangkan terapi fisik menggunakan empat metode. Yaitu bekam, totok saraf, akupresus (tanpa jarum) dan herbal. Ia mengatakan LSM Suci Hati dibentuk pada 2008 dan saat ini sudah memiliki enam anggota tetap. Namun anggota aktif saat ini cuma empat orang.

Di samping itu juga ada puluhan tenaga penjangkau yang direkrut dari para pecandu yang telah sembuh. "Tenaga penjangkau ini tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar," katanya. Dari bulan Maret sampai April 2015 pihaknya telah merehabilitasi sebanyak 17 orang pecandu dan 150 orang korban narkoba telah disembuhkan sejak LSM ini didirikan.

LSM Suci Hati merupakan institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang ditunjuk Kementerian Sosial pada 2014. Wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orangtua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk pemerintah. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: