Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang Bebas, Napi Narkoba di Tangerang Diduga Belum Diadili Soal Kasus Barang Bukti Sabu 1 Kilogram

Jelang Bebas, Napi Narkoba di Tangerang Diduga Belum Diadili Soal Kasus Barang Bukti Sabu 1 Kilogram Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang narapidana narkoba di Lapas Klas II Pemuda Tangerang, Banten, Armantha Ginting diduga belum diadili terkait kasus temuan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram. Narkoba tersebut ia dapatkan pada 2017 silam dari sipir penjara bernama Ramston Malau.

Sebelumnya, Armantha diketahui menjadi salah satu narapidana di lapas tersebut karena kasus narkoba. Namun, kini ia diketahui akan mendapatkan status kebebasan pada 23 April 2024 mendatang. 

Menjelang kebebasannya, sejumlah pihak mendesak adanya pengungkapan kasus lainnya yang disebut belum tuntas hingga sekarang. Salah satunya dari kerabat korban penganiayaan Armantha selama di lapas.

Selama berada di lapas, Armantha disebut kerap melakukan aksi penganiayaan terhadap penghuni lain dan mendapatkan keleluasaan lebih. Hingga dapat mengendalikan transaksi narkoba di dalam lapas.

"Armantha ini sebenarnya sudah disidang untuk kasus narkoba. Akan tetapi untuk kasus lainnya berupa temuan sabu 1 kilogram ini, dia belum diadili," ujar sosok yang enggan disebut namanya tersebut. 

Sumber tersebut juga menuturkan, Armantha menjelma menjadi sosok bos dan preman besar di lapas tersebut.

Selain mendapatkan keistimewaan, ia disebut kerap memukuli para penghuni lapas lainnya. 

"Dia itu menguasai lapas tersebut, buktinya dia bisa mendapatkan remisi padahal dia melakukan tambahan perkara. Oknum petugas diam dan hanya tutup mata saja karena dibayar sama dia," katanya.

Kemudian, Armantha juga disebut sudah mempersiapkan pengacara dan organisasi masyarakat (ormas), untuk berjaga-jaga melakukan aksi jika kebebasannya terhambat.

"Dia sudah siapkan 500 orang untuk membuat ricuh jika kepulangannya terhambat," ungkap sumber tersebut.

Kini, pihak korban penganiayaan menuntut keadilan dan meminta agar Armantha kembali diadili untuk kasus yang belum tuntas tersebut.

“Korban penganiayaan berani dan siap jika memang dimintai keterangan,” tambah sumber tersebut. 

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Apresiasi Keberhasilan Kepolisian Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Di Kabupaten Bandung

Kasus Peredaran Narkoba di Lapas Klas II Pemuda Tangerang

Sebelumnya, pada 2017 lalu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaraan narkoba di Lapas Klas II Pemuda, Tangerang, Banten yang melibatkan sipir penjara bernama Ramston Malau.

Sabu yang masuk ke dalam penjara ini adalah pesanan dari narapidana bernama Armanta Ginting yang menghuni lapas tersebut.

Awal pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diterima petugas jika akan ada transaksi sabu-sabu yang dilakukan Ramston dengan seorang bandar berinisial HS di Jalan Jenderal Sudirman, Tangerang.

Dari informasi tersebut, polisi membuntuti dan meringkus HS dan Ramston sesudah melakukan transaksi narkoba.

Bahkan, polisi terpaksa melepaskan timah panas ke bagian kaki keduanya lantaran dianggap melawan saat diringkus.

Tak sampai disitu, polisi juga melakukan pengembangan dari keterangan Ramston jika barang tersebut diedarkan ke dalam lapas.

Dari informasi itu, polisi kemudian menggeledah salah satu kamar yang ditempati narapidana bernama Armantha Ginting.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: