Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tjahjo Kumolo: KPK dan Polri Tak Boleh Diintervensi

Warta Ekonomi -

WE Online, Bandung - Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan kinerja Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan kelompok tertentu.

"Prinsipnya adalah bahwa KPK, Kepolisian dan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum harus tidak boleh ada intervensi dari siapa pun. Masyarakat memberikan kebebasan sepanjang fakta hukumnya dan ada kesaksian terpenuhi, sebagaimana ketentuan yang ada," kata Mendagri usai menghadiri IPDN Expo di Jatinangor, Jawa Barat, Sabtu malam (2/5/2015).

Terkait kisruh antara Polri dengan KPK, yang terakhir berujung pada penangkapan dan penahanan penyidik KPK oleh Bareskrim, Tjahjo mencoba mengambil jalan tengah untuk meminta kedua lembaga tersebut berintegritas dalam menegakkan hukum.

"Saya yakin dan akan mendukung upaya-upaya KPK dan Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme)," jelasnya.

Sementara itu, soal protes keras yang dilayangkan beberapa pihak kepada Polri karena menangkap dan menahan penyidik Novel Baswedan secara paksa, Mendagri mengatakan Kompolnas akan mengevaluasi jajaran Polri.

"Pasti nanti akan ada, kita akan mengevaluasi seluruhnya sehingga Kompolnas bisa memberikan kontribusi dalam hal pengawasan dan masukan kepada pimpinan Polri," katanya.

Dia menambahkan rapat antaranggota Kompolnas akan digelar secepatnya untuk membahas mengenai konflik Polri dan KPK tersebut.

"Minggu depan kita akan kumpul di salah satu tempat di Puncak, mengundang perwakilan Kompolnas seluruh Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Novel Baswedan ditangkap Bareskrim karena diangap dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia pada 2004. Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading Jumat dini hari pukul 00.30 WIB.

Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Bareskrim untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Dalam surat penangkapan, disebutkan bahwa Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.

Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas. Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Pada 5 Oktober 2012 lalu, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Benkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.

Namun pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: