Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPK Sarankan WTP Jadi Obligasi Daerah

Warta Ekonomi -

WE Online, Medan - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menyarankan opini pemeriksaan wajar tanpa pengecualian (WTP) menjadi syarat bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan surat berharga atau obligasi.

"Sekarang masih dalam proses kajian. Saya ingin mendorong, (pemerintah daerah) belum WTP berarti belum berhak. Pemda Jawa Barat sudah WTP. Pemda DKI Jakarta masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP), belum WTP," kata Harry kepada Antara setelah seminar "BPK, Pengelolaan Keuangan Negara, dan Kesejahteraan Rakyat" di Universitas Sumatera Utara, Medan, Senin (4/5/2015).

Harry mengatakan usulnya itu timbul mengingat pendanaan dari penerbitan obligasi dapat memicu semakin melebarnya defisit anggaran daerah. Dengan begitu, kata dia, sebaiknya penerbitan obligasi diarahkan kepada pemerintah daerah yang sudah benar-benar siap terutama dari segi tata kelola keuangannya.

"Jika melihat proyeksi defisit anggaran dan batas di Undang-Undang, sebaiknya yang didorong itu yang WTP saja," ucapnya.

Harry mengatakan dirinya mendukung sepenuhnya pemanfaatan obligasi untuk menambah sumber pendanaan daerah. Saat ini, menurut Harry, baru Pemda Jawa Barat yang sudah terlihat siap untuk menerbitkan obligasi. Pemda Jabar diketahui ingin memanfaatkan obligasi untuk pendanaan pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka.

BPK, menurut Harry, dapat saja memberikan kewenangan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) terdaftar untuk melakukan audit keuangan daerah. Hal itu merupakan syarat yang tercantum di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Namun, ditegaskan Harry, persetujuan akhir mengenai hasil pemeriksaan itu tetap berada pada BPK. Sesuai Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara, pemeriksaan pengelolaan keuangan pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab BPK.

Dalam UU tersebut, BPK boleh meminta jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) "untuk dan mengatas-namakan" BPK dalam memeriksa laporan keuangan, namun yang menandatangani atau mensahkan laporan pemeriksaan itu adalah BPK. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: