Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejahatan Perpajakan Gunakan Faktur Masih Tinggi

Warta Ekonomi -

WE Online, Solo - Direktur Intelijen dan Penyidikan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Yuli Kristiyono, mengatakan kejahatan pelanggaran perpajakan menggunakan faktur dewasa ini masih cukup tinggi. "Hampir 60 persen tenaga yang ada tersedot untuk menangani masalah tersebut," kata Yuli Kristiyono di Solo, Jumat (29/5/2015).

Ia mengatakan berdasarkan analisis Satgas di Provinsi Jawa Tengah dan daerah Istimewa Yogyakarta terdapat 290 pengguna faktur pajak fiktif dengan nominal PPN fiktif senilai Rp197 miliar. Dikatakan sebanyak Rp197 miliar tersebut terdiri dari wilayah Kanwil PJP Jawa Tengah I sebesar Rp152 miliar, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II Rp22 miliar dan Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta Rp5 miliar.

Satgas pajak dalam menangani masalah ini telah melibatkan seluruh kalangan untuk penanganan lebih cepat, sistematis, dan komprehensif atas penerbitan dan/atau penggunaan Faktur Pajak fiktif. Ia mengatakankegiatan Satgas ini telah dimulai di Kanwil Wilayah DJP se-Jakarta sejak Juni 2014. Selama kurang lebih enam bulan di tahun 2014, telah berhasil melakukan konfirmasi atas 499 wajib pajak dari lima Kanwil di Jakarta.

Dikatakan, dari jumlah tersebut 80,76 persen atau sebanyak 403 wajib pajak mengakui perbuatannya sedangkan sisanya menyanggah atau dilanjutkan pada proses berikutnya.

Selanjutnya dari Rp934,21 miliar nilai total faktur pajak yang diklarifikasi, 76,54 persen atau Rp715,02 miliar telah terklarifikasi dan disetujui oleh wajib pajak untuk dibayar. Yuli mengatakan pada tahun ini kegiatan Satgas diperluas mencakup wilayah kerja di Kanwil DJP di luar Jakarta dan sosialisasi telah dilakukan di Provinsi Banten dan Jawa Barat.

Penggunaan dan/atau penerbitan faktur pajak fiktif pada dasarnya merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar.

Ia mengatakan, walaupun demikian DJP mengupayakan penanganan secara persuasif melalui klarifikasi di mana pengusaha kena pajak yang terindikasi sebagai pengguna faktur pajak fiktif disarankan untuk kooperatif dan membayar kewajibannya.

"Apabila pengusaha kena pajak tidak kooperatif, maka dilanjutkan melalui pemeriksaan bukti permulaan atau langsung dilakukan penyidikan," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: