Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi VI DPR Tolak Rencana Pertukaran Saham Telkom

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Komisi VI DPR menolak rencana pertukaran saham (share swap) PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk terhadap PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel). Penolakan itu merupakan kesepakatan rapat Komisi VI DPR RI dengan Dirut PT Telkom Indonesia serta Deputi Bidang Agro dan Industri Strategis Kementerian BUMN pada Kamis (2/7/2015).

"Komisi VI DPR RI menegaskan kembali untuk menolak rencana share swap terhadap PT Mitratel," kata Ketua Komisi VI DPR RI Hafisz Tohir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Politisi PAN itu menambahkan rencana share swap disampaikan PT Telkom Indonesia berdasarkan Surat Pimpinan Nomor PW/12719/DPR RI/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan Surat Pimpinan PW/12297/DPR RI/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014 dan sesuai keputusan rapat kerja dengan Menteri BUMN tanggal 23 April 2015.

Ia juga menambahkan penolakan share swap itu didasarkan pada pernyataan Menteri BUMN Rini Soemarno pada rapat kerja tanggal 30 Juni 2015 dengan Komisi VI DPR RI.

"Bahwa dewan komisaris terakhir kemarin juga komunikasi lagi dengan kami, mereka sudah rapat lagi antara dewan komisaris dan direksi bahwa direksi dan komisaris bersama-sama menyetujui membatalkan transaksi Mitratel. Itu yang saya dapat," kata Hafisz.

Dia menyebutkan PT Telkom Indonesia melakukan kebohongan sebab pada rapat dengar pendapat (RDP) tanggal 25 Juni 2015, Dirut PT Telkom menyatakan tidak pernah berniat untuk mengubah AD/ART PT Telkom Indonesia.

"Pada rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN, tanggal 30 Juni 2015, Menteri BUMN menyatakan bahwa Dirut PT Telkom pernah mengajukan usul perubahan AD/ART PT Telkom," ujar Hafisz.

Dikatakannya, PT Telkom juga tidak mematuhi keputusan Menteri BUMN dan dewan komisaris serta rekomendasi Komisi VI DPR RI terkait rencana share swap saham PT Mitratel

"Menteri BUMN menyatakan bahwa bersama dewan komisaris telah membatalkan rencana saham PT Mitratel. Namun, tanggal 30 Juni 2015 PT Telkom memperpanjang perjanjian (conditional share exchange agreement) dengan PT Tower Bersama Infrastructure (TBIG)," kata Hafisz.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: