Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Larang Jajarannya Terima Parsel saat Hari Raya

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kepada seluruh stakeholder/rekanan/mitra kerja OJK agar tidak memberikan bingkisan/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK dalam rangka hari raya keagamaan seperti Idul Fitri maupun hari-hari lainnya.

Menurut regulator, hal ini sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi OJK. Dukungan dari seluruh stakeholder sangat diharapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik, berintegritas, dan antigratifikasi.

"Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen OJK tersebut, kami mohon kesediaannya untuk melaporkan ke OJK melalui OJK Whistleblowing System (OJK WBS) di www.ojk.go.id/wbs," tulis OJK dalam siaran resminya di Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Sebagaimana diketahui, regulator telah me-relaunching OJK WBS pada akhir Maret lalu guna lebih meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

"Kita memiliki komitmen tinggi untuk memupuk kepercayaan masyarakat melalui penguatan integritas seluruh pelaku industri jasa keuangan, khususnya integritas pejabat dan pegawai OJK sendiri," kata Ketua Dewan Audit OJK Ilya Avianti.

Dia menjelaskan bahwa melalui OJK WBS ini nanti masyarakat atau pelaku industri jasa keuangan bisa melaporkan pejabat atau pegawai OJK bila mereka melakukan tindakan yang menyimpang dari tugas dan fungsinya. Adapun hingga saat ini OJK telah menerima sedikitnya 10 laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum melalui OJK WBS.

Ilya mengatakan satu dari 10 laporan itu sudah ditangani dan belum menyangkut pelanggaran, namun mengenai kebijakan.

"Sepuluh laporan dari WBS itu masih dalam tahap analisis, sedangkan satu yang sudah lengkap (analisisnya) menyangkut kebijakan," ucap dia.

Sanksi yang diberikan apabila terbukti melakukan kesalahan setelah verifikasi bukti dari WBS itu berdasarkan kode etik dan peraturan di OJK mulai dari sanksi ringan hingga pemecatan dan apabila menyangkut pidana maka akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: