Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Periksa Gubernur Gatot Terkait Korupsi Bansos

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi terkait dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013.

"Pemeriksaan untuk menggali kebenaran materiil, serta menggali fakta dan alat bukti penyidik," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Widyo Pranomo di Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Jampidsus menyatakan pihaknya sudah mengagendakan memeriksa saksi lainnya yang diduga telah menerima aliran dana tersebut. Selain itu, kata dia, penyidik juga akan memanggil Gubernur Sumut Gatot Pujo yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap hakim di PTUN Sumut, bahkan yang bersangkutan ditahan.

"Tentunya yang bersangkutan akan dipanggil," katanya.

Ditambahkan, yang jelas penyidik berusaha maksimal untuk mencari duduk perkara sebenarnya yang kuat. Kejaksaan Agung mengabaikan permintaan Gubernur Sumatera Gatot Pujo Nugroho meminta agar kasus Bansos ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tersangka itu tidak punya hak untuk minta saya disidik oleh instansi tertentu. Jadi kita abaikan saja itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa.

Gatot Pujo Nugroho sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepada hakim PTUN Sumut dan saat ini sudah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Kapuspenkum menjelaskan kasus yang ditangani kejagung dan KPK ini berbeda. Sama sekali berbeda. Kejaksaan menangani dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut.

"Sedangkan KPK kasus suapnya, pengembangan dari OTT terhadap hakim PTUN. Setelah melakukan OTT terhadap hakim dan pengacara. "Dikembangkan kasus itu yang penyidikannya sehingga Gubernur Sumut dan istrinya jadi tersangka," ucapnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: