Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Masih Kaji Kasus Tol JORR S

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku masih mengkaji kasus kepemilikan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta seksi S.

"Kita akan melakukan pengkajian kepada siapa JORR S akan diserahkan dalam eksekusi nanti," katanya di Jakarta, Jumat (28/8/2015).

Karena itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU), PT Jasa Marga, PT Hutama Karya, Menteri Keuangan.

"Semuanya kita ajak semua, supaya tidak keliru. Kita tidak mau meninggalkan kesalahan dalam eksekusi JORR S itu," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono mendatangi kantor Jaksa Agung RI, HM Prasetyo guna membahas kasus Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi S.

"Jadi kita pertemuan ngurusin JORR S yang masih ada 'dispute' secara hukum ini milik siapa. Ini kan JORR S ini kan sudah lama sejak tahun 1998, jadi kepemilikan JORRS ini kan belum jelas sejak tahun 1998. Apakah ini punya Hutama Karya, apakah Jasa Marga, apakah MNB gitu kan, ini masih berproses terus," kataya di Jakarta, Kamis.

 Ia berharap pertemuan tersebut menjadi pertemuan terakhir dalam membahas kasus tersebut. "Kemudian segera diambil keputusannya oleh Jaksa Agung," katanya.

Dalam pertemuan tertutup itu, turut diundang juga dari pihak Jasa Marga, Hutama Karya, BPK, serta pihak bank yang mengeluarkan kredit pembangunan jalan tol tersebut.

"Sekarang tinggal menunggu tertulisnya terus akan diputuskan," tegasnya.

Kasus jalan tol JORR S merupakan kasus lama pada 1998 saat-saat PT Jasa Marga mengambil alih aset tersebut yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara atas ketidakmampuan oknum melunasi utang untuk pembangunan jalan tol kepada BNI. Pihak yang berutang sendiri yakni PT Marga Nurindo Bhakti dengan mengambil kredit dari BNI senilai Rp2,5 triliun.

Pada kenyataannya dari pinjaman sebesar itu, diketahui hanya Rp1 triliun yang digunakan untuk pembangunan tol, sisanya tidak diketahui.

PT MNB tidak bisa mengembalikan uang pinjaman itu hingga tol disita dan diambil alih oleh Badan penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BBPN mengembalikan proyek tersebut kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga pada 1998. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: