Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Warga Terima Ganti Rugi Pembangunan Kereta Bandara Soetta

Warta Ekonomi -

WE Online, Tangerang - Warga Kota Tangerang, Banten, Jumat, mulai menerima pembayaran ganti rugi bidang tanah untuk pembangunan jalur rel kereta api Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Badan Pertanahan Kota Tangerang Himsar di Tangerang, Jumat (4/9/2015) mengatakan, sebanyak 18 bidang yang berlokasi di dua kelurahan mulai dibayarkan yakni Tanah Tinggi terdiri delapan bidang dan Poris Plawad 10 bidang dengan total ganti rugi Rp14,774 miliar.

Proses ganti rugi tersebut dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing warga yang berhak melalui empat bank yakni BRI, BNI, BCA, dan Mandiri.

"Kami ucapkan terima kasih kepada warga atas kerja samanya untuk kelancaran pembangunan yang merupakan kepentingan publik," ujarnya.

Rochsjid, selaku Wakil Presiden Eksekutif Pengembangan Logistik PT KAI menambahkan, jumlah bidang yang diperlukan untuk pembangunan jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta adalah 815 bidang atau 36 hektare yang meliputi lima kecamatan dan delapan kelurahan.

Wilayah yang terkena dampak yakni Kecamatan cipondoh dengan Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Tangerang di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Batu Ceper di Kelurahan Batu Sari dan Kelurahan Batu Jaya.

Kecamatan Benda dengan Kelurahan Belendung dan Kelurahan Pajang serta Kecamatan Neglasari di Kelurahan Karang Sari dan Kelurahan Karang Anyar.

Dijelaskannya, proses ganti rugi telah melalui serangkaian tahapan mulai dari tahap perencanaan oleh PT KAI dengan membuat dokumen yang diserahkan ke Pemprov Banten pada 6 Mei 2013.

Pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik hingga keluarnya SK penetapan lokasi yang ditebitkan oleh Gubernur Banten dengan Nomor 598/Kep.21-Huk/2014 tanggal 5 Februari 2014. Tahap pelaksanaan dimulai dengan melakukan sosialisasi ke pemilik bidang.

Hasil pengukuran dan pendataan lalu diserahkan ke penilai publik atau apprasial independen dalam hal ini dilaksanakan oleh KJPP Doli Siregar dan Rekan. Pengumuman nilai ganti kerugian disampaikan bersamaan dengan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian yang telah dilaksanakan pada 13, 28, 29, dan 30 Juli 2015 serta 4 hingga 6 Agustus 2015. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: