Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hore, Prosedur Perizinan Penggunaan Tanah Disederhanakan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional menyederhanakan prosedur perizinan penggunaan tanah terkait investasi yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi III.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangan pers bersama sejumlah menteri di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (7/10/2015), mengatakan penyederhanaan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan pengaturan Agraria, Tata Ruang dan pertanahan dalam kegiatan penanaman modal.

"Ada permohonan, persyaratan dan perpanjangan," kata Ferry.

Dijelaskannya terkait permohonan informasi tentang ketersediaan lahan yang semula tujuh hari hanya tinggal menjadi tiga jam saja.

"Ketika dia (calon investor-red) mengajukan permohonan, datang ke PTSP dalam 3 jam sudah dapat informasi mengenai pertanahan," paparnya.

Setelah resmi mengajukan permohonan, bidang lahan yang dimaksud akan ditandai dan di "freeze" sehingga investor lain tidak bisa menggunakannya. Namun pembekuan itu hanya berlangsung selama 14 hari kerja, bila investor yang dimaksud tidak segera melengkapi untuk pengajuan izin investasi maka pembekuan akan dibatalkan dan investor lainnya dapat mengakses lahan tersebut.

Selain permohonan informasi tentang lahan, aturan yang dideregulasi juga menyangkut perijinan hak guna usaha yang semula antara 30-90 hari kerja menjadi 20 hari kerja untuk lahan hingga 200 hektar dan 45 hari kerja untuk lahan di atas 200 hektare.

Sementara untuk perpanjangan atau pembaharuan hak guna usaha dari semula 20-50 hari kerja menjadi 7 hari kerja untuk lahan sampai 200 hektar dan 14 hari kerja untuk lahan diatas 200 hektar. Untuk permohonan Hak Guna Bangunan, juga direvisi, dari 20-50 hari kerja pengurusan menjadi 20 hari kerja untuk lahan hingga 15 hektar dan 30 hari kerja untuk lahan diatas 15 hektare.

Perpanjangan dan pembaruan HGB atau hak pakai, dari 20-50 hari kerja pengurusan menjadi 5 hari kerja untuk lahan hingga 15 hektare dan 7 hari kerja untuk lahan di atas 15 hektare. Pengurusan hak atas tanah yang semula 5 hari kerja menjadi 1 hari kerja sedangkan penyelesaian atau pengaduan dari 5 hari kerja menjadi 2 hari kerja.

"Perpanjangan, kami persyaratan tidak seperti permohonan baru, kita lihat dokumennya apakah ada perubahan atau tidak, cukup 7 hari untuk luasan 200 hektare dan di atas 14 hari," kata Ferry.

Ferry menegaskan untuk perpanjangan hak penggunaan lahan yang didasarkan pada evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan termasuk audit luas lahan oleh yang bersangkutan tidak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan.

Seskab Pramono Anung dalam kesempatan itu mengatakan dengan langkah kebijakan yang diambil ini, maka pemerintah melakukan reformasi struktural dan juga mendorong adanya efesiensi dalam mesin birokrasi pemerintah. Pengumuman paket kebijakan itu diikuti pula dengan pengumuman kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Dalam keterangan pers itu hadir Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Agraria dan Pertanahan Ferry Mursyidan Baldan, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dan Deputi Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: