Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Jamin Kemudahan bagi Dunia Usaha

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo menegaskan pemerintah menjamin kemudahan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Hal itu diungkapkan Dirjen SPK Widodo pada sosialisasi aturan mengenai standar nasional Indonesia (SNI) dan kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia di Senayan City, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

"Untuk mempercepat kelancaran arus barang di pelabuhan maka dilakukan deregulasi di sektor perdagangan, yaitu menghapus Surat Keterangan Pencantuman Label Bahasa Indonesia (SKPLBI)/Surat Pembebasan Kewajiban Pencantuman Label Bahasa Indonesia (SPKPLBI) bagi barang impor dan para pelaku usaha tidak perlu mengurus lagi," tegas Widodo.

Namun, agar konsumen tetap terlindungi maka pemerintah tetap akan secara intensif melakukan pengawasan di pasar atau di tempat penyimpanan barang (post audit).

Penghapusan surat SKPLBI ini, lanjut Widodo, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Telematika dan Elektronika.

"Ini sekaligus sebagai implementasi deregulasi Paket Kebijakan Tahap I," imbuh Widodo.

Dalam kegiatan ini, Widodo juga menjelaskan penyederhanaan peraturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.

Pada Permendag ini, surat pendaftaran barang (SPB) dihapuskan bagi barang impor yang wajib SNI, namun harus tetap memiliki dan mencantumkan nomor pendaftaran barang (NPB).

"Jika barang impor wajib SNI tidak memiliki NPB maka tidak dapat memasuki wilayah pabean," tegas Widodo.

Selain itu, proses penerbitan NPB menjadi lebih singkat dan mudah. "Waktu penerbitan NPB dari semula maksimal lima hari dipermudah menjadi maksimal tiga hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar," jelas Widodo.

Kegiatan yang bertema Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Perlindungan Konsumen, Pengawasan Barang, dan Penegakan Hukum sebagai Upaya Pelaksanaan Perlindungan Konsumen dan Pemberantasan Penyelundupan ini sudah dilakukan untuk ke-7 kalinya. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib, kewajiban pecantuman label dalam Bahasa Indonesia dan Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi dalam Bahasa Indonesia bagi produk yang beredar di pasar.

Pusat perbelanjaan Senayan City Jakarta dipilih kali ini karena merupakan pusat perbelanjaan untuk segmentasi menengah ke atas dan diharapkan semua produk yang diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan sosialisasi ini Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen kembali menggandeng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pencegahan penyelundupan barang impor serta Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya terkait dengan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.

"Sinergi ini untuk memastikan perlindungan konsumen, pengawasan barang, dan penegakan hukum, sehingga mereka tidak perlu takut lagi dalam berusaha selama mengikuti ketentuan perundang-undangan yang ada," pungkas Widodo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: