Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI: Bank Tak Ada Keperluan Menaikkan Suku Bunga Kredit

BI: Bank Tak Ada Keperluan Menaikkan Suku Bunga Kredit Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menilai tidak ada keperluan bagi industri perbankan menaikkan suku bunga kredit. Pasalnya, BI sendiri hendak menambah dan memperluas kebijakan likuiditas makroprudensial.

Melalui perluasan kebijakan likuiditas, kata Perry, terdapat beberapa sektor baru, yakni otomotif, ekonomi kreatif, hingga listrik gas air. Adapun kebijakan itu akan berlaku per 1 Juni 2024 mendatang.

Baca Juga: PermataBank Sukses Mendukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267

Perry menuturkan, tambahan likuiditas perbankan sendiri akan ditambah hingga Rp81 triliun dengan total keseluruhan sebesar Rp246 triliun. Dengan begitu, dia meyakini kebutuhan penyaluran kredit perbankan akan terpenuhi.

“Oleh karena itu, melalui forum ini bagi bank-bank tidak ada keperluan untuk menaikan suku bunga kredit. Kita sudah takar-takar itu, kami melihat tidak ada keperluan untuk menaikan suku bunga kredit karena likuiditasnya kita tambahkan,” kata Perry dalam acara Taklimat Media tentang Perkembangan Ekonomi Terkini di Gedung BI, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Perry pun meyakini sektor pernyaluran kredit akan mengalami pertumbuhan kredit di tahun 2024. Dia memperkirakan, pertumbuhan di sektor kredit menyentuh angka 11% melalui penambahan likuiditas dan Surat Berharga Negara (SBN) untuk repo kepada BI maupun ke pasar.

“11% pertumbuhan kredit itu masih bisa tercapai, masih bisa tercapai yaitu dengan tambahan likuiditas tadi dan juga bagi bank-bank yang menyalurkan kredit itu bisa menggunakan SBN-nya untuk repo atau bahkan itu kemudian repo kepada BI atau repo kepada pasar,” pungkasnya.

Sabagaimana diketahui, BI menaikan suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 6,25%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 7,00%. Adapun BI Rate itu diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yan digelar pada 23-24 April 2024.

Baca Juga: BI Rate Naik, Bank Danamon Belum Rencanakan Kenaikan Bunga KPR

Kenaikan suku bunga itu dilakukan sebagai upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak memburuknya risiko global. Selain itu, sebagai langkah pre-emptive dan forwardlooking untuk memastikan inflasi tetap dalam target 2,5±1% pada tahun 2024 dan 2025 sejalan dengan sikap kebijakan moneter yang pro-stabilitas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: