Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung: Setya Novanto Bantah Suara di Rekaman Freeport

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan eks Ketua DPR RI Setya Novanto membantah ada suaranya dalam rekaman PT Freeport Indonesia bersama Maroef Sjamsuddin yang saat itu menjabat Presdir PT FI dan pengusaha Riza Chalid.

"Dari laporan penyelidik dan JAM Pidsus, ada beberapa hal yang dipungkiri oleh Setya Novanto, termasuk suara rekaman, kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Setya Novanto pada Kamis (4/2/2016), memenuhi panggilan penyelidik Kejagung untuk dimintai keterangan terkait rekaman PT FI hingga diduga telah terjadi pemufakatan jahat.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya akan mencocokkan dengan saksi-saksi lainnya serta dari bukti lain.
Rekaman suara itu sendiri, kata dia, sudah diperiksa dan diverifikasi oleh Institut Teknologi Bandung (ITB) dan dinyatakan benar suara dalam rekaman itu adalah suara Setya Novanto.

Tentunya kalau dia tidak mengakui, itu merupakan hal itu. Tentunya akan kita cocokkan dengan fakta, bukti-bukti dan saksi-saksi lain, katanya.

Ia menyebutkan proses permintaan keterangan terhadap Setya Novanto pada Kamis (4/2) belum semuanya tergali hingga nantinya akan dijadwalkan kembali pada pemeriksaan selanjutnya.

Kejagung telah meminta keterangan kepada Maroef Sjamsuddin, Menteri ESDM Sudirman Said dan Sekjen DPR RI.
Bahkan rekaman tersebut sudah dipegang oleh Kejagung yang merupakan pinjaman -bukan penyitaan- dari Maroef Sjamsuddin.

Penanganan kasus itu sendiri terkesan berbau politis, mengingat penanganannya disaat sedang ramai-ramainya pengaduan Sudirman Said kepada MKD RI. Sejak awal Desember 2015 sampai sekarang, Kejagung belum bisa menentukan sikapnya apakah akan ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: