Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembangunan Kilang Arun Gunakan Skema KPBU

Warta Ekonomi -

WE Online, Nusa Dua, Bali - Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja mengatakan, pembangunan kilang minyak di Arun, Aceh akan memakai skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau KPBU.

"Kilang Arun akan memakai skema KPBU, sama seperti kilang di Bontang," katanya di sela Bali Clean Energy Forum (BCEF) 2016, Nusa Dua, Bali, Jumat (13/2/2016).

Menurut dia, pertimbangan memakai skema KPBU antara lain lahan sudah tersedia di Arun yakni di sebelah kilang gas alam cair (liquified natural gas/LNG) PT Arun NGL dengan luas 300 hektare. Pertimbangan lain adalah sudah tersedia utilitas seperti pelabuhan, boiler, dan perumahan yang sebelumnya digunakan Arun NGL.

"Dengan demikian, lokasi di Arun sudah memungkinkan dibangun kilang. Lahan dan utilitas itu nantinya akan menjadi penyertaan modal pemerintah," katanya.

Untuk tahapan pembangunan kilang Arun, lanjutnya, akan menyusul progres Bontang. "Saat ini, tahapan pembangunan kilang Arun adalah melaksanakan kajian lahan dan utilitas yang ditargetkan selesai pada 2016," katanya.

Selanjutnya, menurut dia, dilakukan pencairan mitra pelaksana pembangunan kilang Arun oleh PT Pertamina (Persero). Wiratmaja juga mengatakan, kilang Arun direncanakan berkapasitas 300.000 barel per hari atau sama dengan Bontang. Secara total, lanjutnya, pemerintah merencanakan pembangunan kilang berkapasitas 1,2 juta barel per hari dalam 10 tahun ke depan atau sampai 2025.

Ia juga mengatakan, harga minyak rendah sekarang ini merupakan saat yang tepat membangun berbagai infrastruktur migas termasuk kilang minyak.

"Harga-harga konstruksi lagi murah, sehingga menjadi kesempatan untuk bangun infrastruktur. Sektor hilir sekarang dapat benefit, sementara hulu lagi 'menangis'," katanya.

Skema KPBU mengacu Peraturan Presiden No 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri. Dengan skema itu, Menteri ESDM menunjuk Pertamina sebagai penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK). Selanjutnya, Pertamina mencari badan usaha pelaksana melalui lelang.

Badan usaha pelaksana wajib memperoleh pembiayaan kilang dalam jangka waktu paling lama 12 bulan setelah penandatanganan perjanjian KPBU dengan opsi perpanjangan dikarenakan hal di luar tanggung jawab badan usaha pelaksana paling lama 12 bulan. Perpres juga menyebutkan badan usaha pelaksana diberikan izin usaha pengolahan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama 20 tahun.

Setelah izin berakhir, badan usaha pelaksana wajib menyerahkan tanah beserta seluruh aset kilang minyak dan fasilitas penunjang dalam kondisi laik operasi kepada pemerintah. Pemerintah memberikan jaminan dan dukungan kepada badan usaha pelaksana seperti pembebasan pajak dan pembebasan bea masuk terhadap barang impor.

Pertamina juga dapat dibantu lembaga internasional untuk penyiapan pembangunan kilang KPBU dengan persetujuan Menkeu. Selanjutnya, Menkeu memberikan penggantian atas biaya penyiapan kilang tersebut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: