Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komite Pengawas Perpajakan Catat Jumlah Pengaduan Naik

Warta Ekonomi -

WE Online, Balikpapan - Pengaduan perpajakan yang diterima Komite Pengawas Perpajakan hampir sama kasus yang ditemui, di antaranya seperti penagihan yang tidak sesuai bahkan wajib pajak dikenakan pemeriksaan laporan pajak yang silam.

"Ekonomi lagi sulit, PHK mulai banyak, tiba-tiba perusahaan harus bayar pajak saat jaya-jaya perusahaan itu. Dulu dibiarkan lagi punya duit enggak diminta sekarang lagi susah ditagih. Kalau enggak asetnya disita jadi enggak ada usaha lagi. Hal-hal seperti ini perlu ada solusi," kata Ketua Komite Pengawas Perpajakan Daeng Nazier di Balikpapan, Selasa (24/5/2016).

Komite Pengawas Perpajakan menggelar komunikasi publik Menyongsong Era Pajak yang Berkeadilan dan Berkepastian Hukum. Acara yang dihadiri Ketua Komite Pengawas Perpajakan Daeng M Nazier dan jajaran anggotanya diikuti oleh perwakilan asosiasi-asosiasi perusahaan, dan akademisi serta dari kantor Pajak dan Bea Cukai wilayah Balikpapan dan Kaltim di Novotel Balikpapan, Selasa (24/5/2016).

Program komunikasi publik di Balikpapan ini dimaksudkan agar Komite Pengawas Perpajakan mendapat masukan dan saran dari masyarakat terutama pelaku usaha.

"Kita minta masukan. kan pajak akan ditingkatkan. Di bawah Presiden Lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK) umumnya gitu sehingga bebas di bawah kementerian. Bagaimana mereka kan sekarang saja ngawasin susah apalagi mereka lebih berkuasa lagi. Seperti di Australia komite pengawas diberikan kewenangan lebih. Pembentukan pakai UU sekarang SK menteri sehingga kewenangan terbatas enggak boleh lapor keluar kalau disana (Australia) boleh lapor keluar," jelasnya.

Berdasarkan data, laporan dan pengaduan masyarakat selama tahun 2014 hingga Maret 2016 yang diterima Komite Pengawas Perpajakan selama hampir tiga tahun terdapat 231 pengaduan. Tahun 2014 lalu, ada 83 pengaduan, meningkat di tahun 2015 sebanyak 114 pengaduan dan tiga bulan ini di tahun 2016 terdapat 34.

Sebanyak 35 persen menyangkut pengaduan keberatan/banding, dan 27 persen pengaduan berdasarkan fungsi pemeriksaan, 12 persen pengaduan fungsi penagihan, sembilan persen menyangkut pelayanan . Pengaduan masyarakat ditujukan ke Ditjen pajak sebanyak 218 laporan atau 94 persen sedangkan Ditjen Bea Cukai sebanyak 6 kasus dan lanya sebanyak tujuh kasus.

"Misi dari Komite Pengawas Perpajakan mendorong terwujudnya kultur baru, nilai baru dan tata kelola yang baik di lingkungan instansi perpajakan. Mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan dan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan," terangnya.

Komite Pengawas Perpajakan ini sudah ada sejak 2014 lalu dengan dasar hukum UU nomor 16 tahun 2009 yakni komite non  struktural yang bertugas membantu Menteri Keuangan melakukan pengawasan pelaksanaan tugas perpajakan baik di Ditjen pajak maupun Ditjen Bea Cukai.

Daeng Nazier menjelaskan keberadaan komite saat ini mendapat respon positif dengan tumbuhnya kepercayaan masyarakat. Seiring makin ditambahnya kewenangan komite.

"Cakupan tugas komite awalnya tidak dapat mengambil kebijakan misalnya masalah tarif yang ketinggian. Sebelumnya tidak boleh sekarang kita bisa masuk ke sana. Soal mediasi boleh sebelumnya kan tidak. Saya akan bicara dengan Dirjen Pajak agar semua petugas pajak tahu bahwa kita akan mediasi. Kita diberikan kewenangan lakukan edukasi kan banyak masyarakat yang belum paham karena sosialisasi dari pajak kurang," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: