Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Tunda Kebijakan Intip Transaksi Kartu Kredit

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) akhirnya  menunda pelaksanaan  kebijakan Perarturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 Tahun 2016 Tentang Rincian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan. Alasan penundaan ini karena seiring berlakunya  Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, penundaan penyampaian data kartu kredit akan diberlakukan hingga berakhirnya periode pengampunan pajak yakni pada 31 Maret 2017 mendatang.

"Sehubungan dengan diundangkannya UU Pengampunan pajak dan mencermati kondisi masyarakat terkait dengan penyampaian kartu kredit oleh perbankan kepada Ditjen Pajak maka pelaksanaannya ditunda sampai dengan berakhirnya periode pengampunan pajak," kata Hestu di Gedung Ditjen Pajak, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Menurutnya, keputusan ini dilatarbelakangi guna memberikan kesempatan kepada masyarakat ‎untuk memanfaatkan program pengampunan pajak terlebih dahulu. Jika memang tidak dimanfaatkan, maka nantinya akan kembali ke kebijakan awal yaitu penyampaian data kartu kredit oleh perbankan.

"Nah, karena UU Tax Amnesty berlaku, ini mereka diberi kesempatan. Ya sudah kita persilakan untuk mengikuti tax amnesty dulu. Setelah tax amnesty, kita kembali lagi ke jalurnya," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: