Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Uang Tebusan Amnesti Pajak Baru Rp1,18 Triliun

Warta Ekonomi, Jakarta -

Uang tebusan amnesti pajak hingga jelang akhir Agustus baru mencapai Rp1,18 triliun dari target Rp165 triliun selama sembilan bulan penerapan amnesti pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim, jumlah uang tebusan dan surat penyertaan harta (SPH) setiap harinya semakin meningkat kendati secara nominal masih relatif kecil.

"Kami memperkirakan pada September, karena ini adalah rate (bunga) terendah, akan mengalami kenaikan cukup signifikan, baik dari sisi wajib pajak individu atau orang pribadi maupun badan," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Berdasarkan data Dirjen Pajak, rata-rata tebusan harian bertumbuh dari Rp8,5 miliar di Juli 2016 (10 hari kerja), kemudian menjadi Rp18,8 miliar di minggu pertama Agustus 2016, Rp60 miliar di minggu kedua Agustus 2016, dan Rp94,5 miliar di minggu ketiga Agustus 2016, serta Rp108 miliar di minggu keempat Agustus 2016 (tiga hari kerja).

Sementara itu, rata-rata jumlah SPH harian yang disampaikan di Juli 2016 sebanyak 34 (10 hari kerja), kemudian menjadi 190 di minggu pertama Agustus 2016, 469 di minggu kedua Agustus 2016, dan 814 di minggu ketiga Agustus 2016, serta 1.331 di minggu keempat Agustus 2016 (tiga hari kerja).

Amnesti pajak sendiri telah dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP) Orang Pribadi sebanyak 77,02 persen atau 7.698 SPH dengan 31,24 persen diantaranya UMKM, sedangkan WP Badan sebanyak 22,98 persen atau 2.297 SPH dengan 7,06 persen diantaranya UMKM.

Tebusan yang dibayar WP Orang Pribadi mencapai 84,12 persen atau Rp917,6 miliar dimana 7,22 persen berasal dari WP Orang Pribadi UMKM. WP Badan menyumbang 15,88 persen atau Rp173,2 miliar dimana 0,32 persen berasal dari WP Badan UMKM.

Sri Mulyani menambahkan untuk UMKM sendiri, pihaknya tidak menargetkan uang tebusan dan jumlah SPH yang banyak pada tahap pertama penerapan amnesti pajak, karena bunga yang diterapkan tidak berubah hingga akhir Maret 2016.

"Kami akan fokus pada (wajib pajak) Badan dan Orang Pribadi (OP) non UMKM," ujar Sri Mulyani. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: