Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fadli Minta Pembahasan UU Pemilu Tidak Digarap Mepet

Warta Ekonomi, Jakarta -

Revisi paket UU Pemilu, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR bidang Polhukam Fadli Zon meminta agar Kementerian Dalam Negeri segera mengirimkan draf revisi Undang-Undang Pemilu.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan hal tersebut penting dilakukan agar revisi UU pemilu tidak mendadak dibahas mendekati momen pemilu dilangsungkan. Dengan dikirimkan segera kepada DPR maka waktu yang dimiliki untuk pembahasan dapat lebih panjang dengan harapan agar UU pemilu yang dihasilkan lebih berkualitas.

"Apalagi pada pemilu 2019 nanti akan dilaksanakan untuk pertama kalinya  pemilu serentak, yang tahapannya setidaknya harus sudah dimulai pada pertengahan 2017. Berkaca pada Pemilu 2014 dimana UU baru disahkan pada 2012, akibatnya membuat kerja penyelenggara pemilu menjadi kesulitan. Idealnya perangkat pemilu sudah siap 22-25 bulan sebelum pemungutan suara. Saat ini waktu yang tersisa adalah 32 bulan lagi. Namun jika tidak segera dibahas dan disahkan, maka kerja KPU akan terhambat untuk mempersiapkan perangkat turunan dari UU Pemilu," kata Fadli di Gedung DPR, Jumat (26/8/2016).

Fadli menerangkan bahwa 2017 kita akan juga akan menyelenggarakan pilkada serentak gelombang kedua dan agenda agenda nasional lainnya. Tentu hal ini juga akan mempengaruhi konsentrasi partai politik sehingga jika draf RUU Pemilu lebih cepat diserahkan ke DPR, itu akan lebih baik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: