Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan Fahri Mandek di MKD, NTB Center Kecewa

Warta Ekonomi, Jakarta -

Fahri Hamzah mengadukan tiga anggota DPR RI dari PKS yang terdiri dari M. Sohibul Iman, Surahman Hidayat dan  Hidayat Nur wahid ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melalui pimpinan DPR RI tanggal 29 April 2016 atas dugaan pelanggaran kode etik DPR RI. Atas pengaduan tersebut, MKD sudah memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan dan akan menggelar persidangan.

"Namun sangat janggal mengapa sampai sekarang tak kunjung disidangkan? Apakah MKD bermaksud melindungi ketiga anggota DPR tersebut? Apakah ada  kepentingan lain selain menegakkan kode etik?," kata Ketua Nusa Tenggara Barat Center dalam pesan tertulisnya, Minggu (28/8/2016).

Dia menyatakan pertanyaan ini muncul atas keterlambatan MKD menyidangkannya, sementara publik ingin tahu bagaimana akhir dari dugaan pelanggaran etik ini. Sebagai anak bangsa, kita wajib mendorong agar MKD DPR segera melaksanakan sidang etik agar wibawa dan marwah lembaga perwakilan semakin mendapat dukungan publik.

"Berdasarkan pada kenyataan di atas, kami NTB Center, sebuah organisasi yang didirikan tokoh-tokoh nasional asal NTB di Jakarta dan sekitarnya tahun 2004, mendorong agar MKD segera menunaikan tugasnya demi keadilan dan tegakkannya etika politik bagi wakil-wakil rakyat. Demi menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat DPR  guna terpenuhinya hak-hak konstitusional Fahri Hamzah, NTB CENTER sebagai sebuah organisasi yang keanggotaannya berasal dari masyarakat NTB menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

(1) Mendesak MKD untuk segera menyidangkan pengaduan Fahri Hamzah sesuai Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI .

(2) Meminta kepada pimpinan DPR agar tidak melakukan intervensi terhadap proses yang sedang berjalan di MKD karena MKD adalah alat kelengkapan DPR RI sebagai lembaga peradilan etik yang harus bekerja profesional dan  independen sesuai UU MD3," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: