Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Jamin Aturan Fintech Ramah bagi Industri

Warta Ekonomi, Tangerang -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin regulasi terkait industri financial technology (fintech) yang segera dikeluarkannya akan ramah (berimbang) bagi industri. Hal ini mengingat industri fintech tengah berkembang di Indonesia.

"Regulasi sedang kita matangkan. Kita tentu saja akan hati-hati (membuat regulasinya). Kita akan beri ruangan untuk tumbuh dan berkembang sebab kalau banyak aturan nanti belum apa-apa sudah mati. Jadi aturannya yang pas," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Tangerang, Senin (29/8/2016).

Dia menjelaskan bahwa nanti aturan yang dibuat akan lebih diutamakan untuk fintech companies yang sejauh ini belun ada regulasinya. Sementara fintech yang ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan akan mengikuti aturan dan pengawasan yang sudah ada.

"Kalau ada aturan saya kira lebih banyak aturan ke perusahaan fintech. Kalau fintech bank saya kira bisa masuk produk bank jadi mengacu pada aturan pemgawasan biasa, tapi fintech companies ini kan belum ada," paparnya.

Adapun aturan untuk fintech companies, regulator berjanji akan membuat aturannya lebih berimbang. Artinya, OJK akan tetap memberikan ruang untuk tumbuh dan berkembang namun juga tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian karena terdapat isu perlindungan konsumen, teknologi, dan lain-lain.

"Jadi kita juga enggak mau perkembangan yang begitu pesat tanpa kita jaga infrastruktur regulasi. Industri ini kan baru kalau banyak kita atur bahaya, kalau enggak kita atur juga bahaya. Harus ada mitigasi, ada perlindungan konsumen dan ada teknologi, dua-duanya harus kita jembatani," jelas Muliaman.

Kendati demikian, saat ini Muliaman masih enggan membeberkan seperti apa pokok-pokok dan isi regulasinya. Dia hanya berpesan aturan ini hanya sebagai pengenalan dahulu.

"Pokoknya kita lihat nanti dulu, detailnya belum bisa saya sampaikan. Intinya kalaupun ada aturan hanya bersifat terbatas karena masih dalam tahap-tahap awal pengenalan dan yang penting adalah sosialisasi kepada masyarakat bahwa ada fintech, fintech bisa dimanfaatkan asuransi, lembaga keuanhan yang ada hari ini untuk mengefektifkan bisnisnya," tuturnya.

Adapun dalam merumuskan aturan, OJK akan menerapkan pendekatan regulatory sandbox. Dengan pendekatan ini diharapkan pelaku Fintech memiliki ruang experimen yang cukup sebelum ditawarkan secara luas, yaitu hanya ditawarkan pada nasabah tertentu dan tenor yang juga terbatas.

"Pendekatan ini digunakan untuk menghindari terjadinya massive failure yang tidak diinginkan yang dapat merugikan konsumen maupun stabilitas sektor jasa keuangan," tutup Muliaman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: