Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU DKI : Tim Sukses Pasangan Calon Harus Terdaftar

Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyatakan belum ada tim kampanye resmi dari masing-masing bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

"Kalau sudah ditetapkan pasangan calon semuanya sudah terikat pada ketentuan KPU termasuk juga kegiatan-kegiatan kampanye dan sebagainya, timnya juga sudah harus terdaftar di KPU," kata Ketua KPU DKI Sumarno di Jakarta, Senin.

Sumarno menuturkan kampanye harus dilakukan oleh tim yang telah didaftarkan ke lembaga itu. Tim kampanye baru didaftarkan ketika sudah ada penetapan calon gubernur dan wakil gubernur.

"Kalau sekarang memang belum ada, kan sekarang belum ada calon yang definitif, baru bakal pasangan calon," ujarnya.

Dia juga mengatakan belum ada tim kampanye media sosial yang resmi untuk mengelola pelaksanaan kampanye untuk menarik dukungan bagi calon gubernur dan wakil gubernur karena saat ini masih proses menuju penetapan calon yang definitif.

"Masalahnya kan ada tim yang resmi dan ada tim yang tidak resmi, kalau tim yang resmi semua terikat pada ketentuan KPU, nah yang repot itu tim-tim yang tidak resmi, mereka menamakan diri sebagai tim si A, tim si B, tapi sesungguhnya mereka tidak didaftarkan di KPU. Jadi, KPU hanya bisa mengatur mereka-mereka yang secara resmi terdaftar di KPU," tuturnya.

Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada 24 Oktober 2016. Adapun tiga pasang bakal calon yang mendaftar tersebut adalah petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, serta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: