Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Potong 45 Izin selama Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-JK

Kemendag Potong 45 Izin selama Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-JK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian perdagangan (Kemendag) mengklaim telah berhasil menuntaskan paket deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan selama dua tahun masa pemerintahan Jokowi - JK. Kemudahan perizinan yang merupakan mandat Paket Kebijakan Ekonomi Jilid I tersebut diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan dunia usaha Internasional terhadap iklim usaha di Indonesia.

"Rasionalisasi peraturan dan penyederhanaan prosedur perizinan diharapkan bisa meningkatkan kegiatan industri, kepercayaan masyarakat dan kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB)," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Dijelaskan, dari sebanyak 169 perizinan yang ada di Kemendag, melalui paket deregulasi dan debirokratisasi, telah dipangkas sebanyak 45 izin atau sekitar 28,9 persen. Untuk sistem perizinan, khususnya ekspor impor diefisienkan melalui sistem elektronik atau online yang terintegrasi melalui Indonesia National Single Window (INSW).

Dalam kegiatan ekspor impor misalnya beberapa perizinan yang telah dihapus diantaranya seperti Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), Importir Terdaftar (IT), Importir Produsen (IP), dan Eksportir Terdaftar (ET). Bahkan, Service Level Agreement (SLA) perizinan berhasil dipercepat dari yang semula lima hari menjadi tiga hari.

"Melalui deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan, kami berharap pelaku usaha tidak lagi memiliki stigma terhadap standar/ norma wajib yang dianggap sebagai perizinan," ungkapnya.

Enggar yakin kebijakan deregulasi ini bisa menyelesaikan masalah regulasi dan birokrasi, lemahnya penegakan hukum dan ketidakpastian usaha yang telah menjadi beban dalam daya saing industri. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan menyelesaikan hal itu semua demi menciptakan kepastian investor dalam berusaha di Indonesia.

"Deregulasi juga bertujuan untuk memperbaiki tumpang tindih regulasi yang menghambat pertumbuhan perdagangan dan investasi," kata Enggar.

Di samping itu, lanjut dia, pengawasan, pengamanan dan kenyamanan serta pemberantasan pemerasan dan pungli tidak akan luput dari pantauan pihak Kemendag. Pemerintah disebut telah menyusun beberapa mekanisme pengawasan terkait implementasi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: