Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gairahkan Industri Perikanan, Gappindo Harap Penurunan PPN Suku Cadang Kapal

Gairahkan Industri Perikanan, Gappindo Harap Penurunan PPN Suku Cadang Kapal Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) menginginkan pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) suku cadang kapal.

Ketua Umum Gappindo Herwindo di Jakarta, Kamis (15/12/2016), menyatakan, kebijakan yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah pengurangan PPN untuk barang-barang terkait "spare part" (suku cadang) kapal ikan.

Dengan adanya penurunan atau pengurangan PPN, diharapkan dapat menggairahkan pula industri penangkapan ikan karena dinilai bakal mengurangi beban melaut untuk menangkap ikan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 69/2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN, impor atau penyerahan alat angkutan tertentu tidak lagi dipungut PPN.

Sekretaris Umum DPP Asosiasi Pengusaha Pelayaran Nasional (INSA) Budhi Halim setelah dikeluarkan aturan itu pada 2015 menyatakan hal tersebut dinilai memberikan dampak positif bagi industri pelayaran.

Budhi menyebutkan, pembebasan pajak tersebut meliputi kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkapan ikan, kapal pandu, kapal tongkang dan suku cadangnya.

Selain itu, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor atau diserahkan kepada dab digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggaraan jasa kepelabuhanan nasional dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya.

Kemudian, jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhanan nasional dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional.

Penyerahannya tidak dipungut PPN yang meliputi jasa persewaan kapal, jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, pandu, jasa tambat, jasa labuh, jasa perawatan dan jasa doking. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: