Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Desember 2016, NTP Sumut Naik 0,73 Persen

Desember 2016, NTP Sumut Naik 0,73 Persen Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Medan -

Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Sumut, Bismark Saor Pardamean mengatakan, Nilai Tukar Petani (NTP) untuk Desember 2016 mengalami kenaikan 0,73% dibandingkan dengan NTP bulan November 2016. NTP pada Desember? tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebesar 101,56. "Kenaikan NTP Desember 2016 disebabkan oleh naiknya NTP pada? subsektor Tanaman Pangan yakni padi dan palawija sebesar 0,17 persen, NTP Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat naik sebesar 2,03 persen, NTP Subsektor Peternakan naik 0,10 persen, dan NTP Subsektor Perikanan naik? sebesar 0,67 persen,"katanya kemarin.

NTP,? diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani dalam persentase. NTP jadi salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. "NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani, begitu juga sebaliknya,? katanya.

Sementara itu, indeks harga yang diterima petani (It) dari kelima subsektor menunjukkan fluktuasi harga beragam komoditas pertanian yang dihasilkan petani. Pada Desember 2016, It Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 0,92 persen dibandingkan dengan It November 2016, yaitu dari 128,46 menjadi 129,65.? "Kenaikan It terjadi pada empat subsektor yaitu subsektor tanaman pangan (padi & palawija) sebesar 0,37 persen,? subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 2,12 persen, subsektor peternakan sebesar 0,42 persen dan subsektor perikanan sebesar 1,02 persen,"pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: