Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bisnis Kokain, Pengusaha Batu Bara Ini Terancam Hukuman Mati

Bisnis Kokain, Pengusaha Batu Bara Ini Terancam Hukuman Mati Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Balikpapan -

BNNK dan Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur bersama Polres Balikpapan mengamankan seorang pengusaha batu bara yang diduga sebagai bandar narkoba jenis kokain jaringan internasional. Tersangka Hokki Sugianto (35) warga Kampung Baru Balikpapan Barat dibekuk tim gabungan setelah menerima kiriman asal Belanda berisi Kokain dan ekstasi.

BNNK Balikpapan bersama petugas kepolisian melakukan pengembangan terkait pengungkapan bandar kokain jaringan internasional. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

"Dari tangan tersangka kita amankan satu paket kokain seberat 3,4 gram setelah menerima paket dari Belanda yang diterima melalui kantor pos. Kita juga berhasilkan mendapatkan ekstaksi?sebanyak 20 butir serta satu paket sabu seberat 5,4 gram dan di kendaraan mewahnya yang kita geladah kita juga berhasil menemukan sabu-sabu," terang Kepala BNNK Balikpapan AKBP Halomoan Tampubolon yang langsung memimpin penyergapan kepada media di Balikpapan, Selasa (10/1/2017).

Halomon Tampubolon menjelaskan bahwadari modus operandi dan barang bukti yang disita diketahui tersengka merupakan seorang bandar.

"Dia ini bandar sekaligus pengedar. Kesehariannya berdasarkan keterangan merupakan pengusaha batu bara yang mempunyai KP di Kalsel," ujarnya.

Pengungkapan seorang yang diduga bandar bermula dari informasi pengiriman sebuah paket yang dididuga berisi narkoba dari Belanda. Informasi diterima oleh petugas Bea Cukai pada Kamis (5/1/2017) kemudian dilakukan pengawasan dan paket dari Rotterdam, Belanda, ke Balikpapan.

Barang haram itu datang dan diterima dari Kantor Pos Balikpapan dengan alamat tersangka di Jalan Mayjen Sutoyo RT 44 Gunung Malang, Balikpapan Tengah. Sekitar pukul 16.30 senin sore, tim gabungan mengintai dan datang seseorang menggunakan mobil mewah bernomor Polisi KT 1205 KW yang belakangan merupakan tersangka Hokky.

"Saat itu kami juga melakukan penggeledahan di dalam mobil tersangka dan kami temukan kembali narkoba jenis sabu seberat 1,33 gram yang terbagi dua paket masing-masing seberat 0,85 gram dan 0,48 gram. Selain itu, ditemukan seperangkat alat hisap sabu, korek api gas, dan timbangan digital," ungkapnya.

Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka di kawasan Jalan Semoi RT 13 Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat, yang ditemukan satu unit notebook merek Macbook yang diduga sebagai sarana unuk melakukan transaksi terlarang. Dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut dibeli oleh tersangka melalui online yang menggunakan mata uang bitcoin ke seorang bandar di Belanda.

"Tersangka membeli melalui online kepada bandar di Belanda menggunakan bitcoin. Setelah terjadi kesepakatan barang kemudian dikirim ke Balikpapan," tuturnya.

Kepala Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur Hatta Wardhana menambahkan pemantaun paket ini sudah dilakukan sejak dari Jakarta. Pihaknya melakukan fungsi perlindungan masuknya barang terlarang ke wilayah Indonesia.

"Informasi pengiriman paket terlarang tersebut sejak dari Jakarta hingga ke Balikpapan dan kami berkoordinasi dengan BNN Propinsi dan BNN Balikpapan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: