Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahli Sebut Isi KUHP Perlu Dievaluasi dan Ditinjau Kembali

Ahli Sebut Isi KUHP Perlu Dievaluasi dan Ditinjau Kembali Kredit Foto: Kabarkampus.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Bandung Prof Edi Setiadi mengatakan bahwa isi dan semangat dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana perlu untuk kembali dievaluasi dan ditinjau kembali wawasannya.

"Melakukan reevaluasi dan reorientasi terhadap isi dan 'spirit' KUHP termasuk pasal-pasalnya merupakan 'conditio sine qua non', sebab tanpa ini dilakukan maka penegakkan hukumnya hanya akan mendatangkan ketidakadilan dan disharmoni dalam masyarakat," ujar Edi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Edi mengatakannya ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh Peristri sebagai pihak terkait dari permohonan uji materi pasal zina dalam KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK). Lebih lanjut Edi mengatakan dalam memahami KUHP yang saat ini berlaku harus kembali melihat kondisi pada masa kini.

"Sebab selain apakah jiwa dan spiritnya sama dengan kondisi sekarang atau tidak, akan tetapi apakah penerapannya juga masih relevan diterapkan," kata Edi. Edi juga menilai bahwa semangat dan jiwa dari KUHP yang saat ini berlaku di Indonesia masih membawa semangat dan jiwa kolonial dan individualistis yang bertolak belakang dengan Pancasila.

Permohonan dari uji materi ini diajukan oleh Guru Besar Institut Pertanian Bogor Euis Sunarti, yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sebagai pribadi, keluarga, dan masyarakat, atas berlakunya Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP.

Pasal-pasal tersebut merupakan ketentuan yang mengatur mengenai perzinaan, perkosaan, dan pencabulan. Pada sidang pendahuluan, para pemohon menyampaikan bahwa KUHP disusun oleh mereka yang tidak meyakini Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia, karena KUHP disusun oleh para ahli hukum Belanda para ratusan tahun lalu.

Oleh sebab itu, para pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam KUHP tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tidak cukup jelas untuk melindungi hak konstitusional para pemohon. Para pemohon juga meminta supaya pelaku kumpul kebo, homoseksual dan perkosaan sesama jenis untuk dapat dijerat dengan Pasal 292 KUHP dan dipenjara maksimal lima tahun. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: