Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tahap I Proyek Pelabuhan Patimban Rampung Pertengahan 2019

Tahap I Proyek Pelabuhan Patimban Rampung Pertengahan 2019 Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pembangunan dan pengembangan pelabuhan akan terus dilakukan di Indonesia. Salah satu proyek pelabuhan yang mendapat atensi besar, yakni Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dalam pemaparannya di hadapan peserta Forum Nasional INSA di Makassar, Luhut menyebut Pelabuhan Patimban ditargetkan rampung pada 2027. Namun, untuk tahap I megaproyek tersebut diusahakan tuntas pada pertengahan 2019. Toh, operasi pelabuhan pada tahap I dijadwalkan pada Agustus 2019.

"Pembangunan Pelabuhan Patimban untuk tahap I diharapkan bisa selesai pada mid-2019," kata Luhut di Makassar, beberapa waktu lalu.

Pembangunan Pelabuhan Patimban masuk dalam proyek strategis nasional. Investasi proyek ini mencapai US$3 miliar yang dikerjakan dalam tiga tahap. Rincian pembiayaannya yakni 71 persen dari dana pinjaman, 19 persen dari APBN, dan 10 persen dari pihak swasta. Kapasitas pelabuhan yakni 7,5 juta TEU's dan 500 ribu mobil CBU.

Luhut menerangkan konsep pembangunan Pelabuhan Patimban berupa integrasi kawasan pelabuhan dengan kawasan industri. Dengan begitu, biaya logistik yang menjadi permasalahan besar di Indonesia bisa ditekan. Namun, konsekuensi integrasi kawasan pelabuhan dan industri membuat pembangunan pelabuhan membutuhkan lahan yang cukup luas.

"Salah satu industri yang menjadi fokus pengembangannya yakni otomotif dan industri pendukung lainnya," tutur dia.

Menurut Luhut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus berkoordinasi untuk percepatan proyek Pelabuhan Patimban. Terdapat dua faktor yang menjadi pendukung atau key milestone. Kedua faktor yang dimaksud Luhut itu adalah revisi RTRW yang sedang dilakukan melalui revisi PP dan terbitnya surat edaran Bupati Subang yang melarang transaksi tanah di calon lahan pembangunan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: