Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI: Pertumbuhan Transaksi Valuta Asing di Jabar Melambat

BI: Pertumbuhan Transaksi Valuta Asing di Jabar Melambat Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat mencatat perkembangan 16 penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) transaksi pembelian valuta asing pada 2016 mencapai Rp1.01 Triliun atau tumbuh melambat -2,66 persen (yoy) jika dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan transaksi penjualan valuta asing tahun 2016 sebesar Rp1.03 triliun atau tumbuh melambat sebesar -5,16 persen dibandingkan tahun sebelumnya.?

Kepala Grup BI Jabar, Ismet Inono mengatakan penurunan transaksi jual maupun beli di Jawa Barat antara lain dipengaruhi adanya kewajiban penggunaan Rupiah oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di wilayah NKRI.

"Pembatasan jumlah TKI yang dikirim ke luar negeri serta para TKI tidak lagi membawa uang kerta asing (UKA) secara tunai namun dikirimkan dengan memakai sarana transfer dana (TD),"kata Ismet di kepada wartawan di Bandung, Kamis (23/2/2017)

Ismet menjelaskan ada 32 jenis valuta asing dari berbagai negara yang ditransaksikan, dari jumlah tersebut 10 besar valuta asing yang ditransaksikan seperti USD, SGR, SAR, MYR, EUR, CNY, JPY, AUD, AED dan HKD.

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tanggal 7 Oktober 2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (PBI KUPVA BB) yang mencabut PBI sebelumnya yaitu PBI No.16/15/PBI/2014 dalam rangka mendukung industri KUVPA BB yang lebih sehat serta dalam rangka mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme dan kejahatan lainnya.

Bank Indonesia, lanjut Ismet memberikan masa transisi sampai tanggal 7 April 2017 kepada pihak-pihak yang selama ini telah melakukan kegiatan usaha penukaran uang asing tanpa izin dari bank Indonesia untuk segera melakukan perizinan kepada Bank Indonesia.

"Setelah berakhirnya masa transisi tersebut sesuai dengan pasal 38 ayat 3 PBI No.18/20/PBI 2016, Bank Indonesia dapat menyampaikan teguran tertulis atau merekomendasikan kepada otoritas berwenang untuk menghentikan usaha tersebut,"jelasnya.

Ismet menambahkan pihknya pun melakukan kerja sama dengan POLRI, PPATK dan BNN untuk menertibkan terhadap KUVPA BB tidak berizin khususnya apabila terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang.?

"BI dan instansi tersebut akan melakukan penertiban terhadap KUVPA BB tidak berizin,"pungkasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: