Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Penetapan Revisi Transportasi Online Dinilai Sulit Diterapkan

Aturan Penetapan Revisi Transportasi Online Dinilai Sulit Diterapkan Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekjen Umum Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, Musa Emyus berterima kasih kepada pemerintah untuk tidak menyamakan aturan angkutan online dengan angkutan sewa. Tidak hanya itu, pemerintah sebaiknya mengatur bagaimana para pebisnis di angkutan menjalankan standar pelayanan minimal.

"Untuk masalah bisnisnya bukanlah domain pemerintah. Jika pemerintah ingin ikut di-domain bisnis, maka pemerintah wajib memberikan subsidi. Penetapan harga seharusnya dilakukan setelah standar pelayanan minimal disepakati," ujarnya dalam diskusi yang digelar Radio Pas FM di Hotel Mercure, Jakarta, belum lama ini.

Di sisi lain, dia juga mengkhawatirkan penetapan tarif akan mengabaikan standar pelayanan nasional, mengingat fluktuasi faktor eksternal terkadang sulit diikuti oleh tarif yang ditetapkan.

"Penetapan kuota juga sulit untuk diterapkan mengingat cepatnya perputaran antara orang yang ingin mencoba bisnis transportasi online dengan orang yang berhenti di bisnis tersebut," kata dia.

Pada kesempatan yang sama dalam diskusi bertajuk ?Taksi dan Ojek Berbasis Aplikasi, Bagaimana Nasibmu Nanti?? Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda), Ateng Haryono mengatakan pihaknya terus mengingatkan ke berbagai pihak agar permasalahan angkutan berbasis online dipikirkan secara lebih serius.

"Angkutan umum haruslah mengikuti regulasi yang ada, namun angkutan berbasis online roda dua bukan termasuk angkutan umum. Kalau pun angkutan berbasis online roda dua harus diatur, semata-mata karena pertimbangan keselamatan, mengingat 70 persen kecelakaan lalu lintas yang terjadi adalah roda dua," tuturnya.

Ateng juga melihat, ruang gerak angkutan berbasis online roda dua yang lebih leluasa, dibanding angkutan kota bertrayek memang menjadi pesaing yang berat bagi angkutan kota bertrayek.

"Revisi 11 aturan untuk mempertegas legal standing bagi usaha angkutan berbasis online, dan bila bisa dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah, maka sudah memadai," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: