Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pajak Restoran di Manado Tembus Rp22 Miliar

Pajak Restoran di Manado Tembus Rp22 Miliar Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Manado -

Pajak restoran di Kota Manado selang periode Januari-Mei 2017 mampu menghasilkan pendapatan asli daerah(PAD) sebesar Rp22,91 miliar.

"Realisasi pajak restoran tersebut adalah 44,32 persen dari target Rp51,7 miliar pada tahun ini," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kota Manado, Harke Tulenan, di Manado, Rabu (7/6/2017).

Tulenan mengatakan, secara umum, pajak hiburan menyumbangkan kontribusi sebesar 9,76 persen untuk pendapatan asli daerah (PAD) Manado, dalam periode Januari sampai Mei 2017. Kontribusi pajak untuk PAD tersebut, kata Tulenan, masih akan terus naik karena memang setiap bulan pendapatan selalu masuk, yang bisa dijadikan sebagai biaya untuk pembangunan daerah.

Dia mengatakan, secara umum PAD Manado dari pajak restoran memang fluktuatif setiap bulan, tergantung pada pendapatan restoran di Manado, tetapi sejak Januari sampai Mei selalu masuk minimal Rp2.000.000.000. "Meskipun fluktuatif, tetapi PAD Manado dari pajak restoran menjadi salah satu penyumbang pendapatan daerah yang besar," katanya.

Sementara Kepala Bidang Pembukuan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Manado, Wulan Mamarimbing mengatakan, berdasarkan pencatatan yang dilakukan pada Januari lalu, pajak restoran masuk sebesar Rp6,59 miliar. Kemudian untuk Februari masuk sebesar Rp4,61 miliar, Maret sebesar Rp4,89 miliar, April Rp4,67 miliar dan Mei turun hanya masuk sekitar Rp2,13 muliar. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: