Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengemudi Online Yogyakarta Minta Dishub Permudah Mereka Dapatkan Aspek Legalitas

Pengemudi Online Yogyakarta Minta Dishub Permudah Mereka Dapatkan Aspek Legalitas Kredit Foto: Hafit Yudi Suprobo
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta mengharapkan Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta kembali memberikan mereka akses bagi pengemudi taksi aplikasi tersebut untuk memenuhi seluruh aspek legalitas sesuai yang tertuang dalam Pergub.

"Kami minta jangan ada penilangan dulu karena sampai sekarang tidak ada sosialisasi bagaimana mengurus legalitasnya," ujar Humas Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) Daniel Victor di Yogyakarta, Jumat (14/7/2017).

Menurut Daniel, hingga saat ini masih banyak pengemudi taksi online di DIY yang belum mengetahui bagaimana mengurus legalitas. Hal ini, menurut dirinya, disebabkan belum adanya sosialisasi dari Dishub DIY sejak Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang taksi online diterbitkan hingga diberlakukan efektif melalui Pergub per 1 Juli 2017.

"Secara garis besar memang kami sudah baca aturannya, akan tetapi belum ada sosialisasi mendetail dari Dishub DIY mengenai bagaimana cara mengurus badan hukum, koperasi, atau lainnya," kata dia.

Oleh karena itu, Daniel berharap berbagai upaya penindakan seprti penilangan agar ditunda terlebih dahulu. Hingga saat ini, menurut dia, jumlah pengemudi taksi online anggota PPOJ mencapai 3.000 orang di bawah tiga perusahaan aplikasi penyedia transportasi online yaknu Grab Taxi, Uber, serta Gocar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DIY, Gatot Saptadi, mengatakan sejak 1 Juli merupakan masa penegakan aturan atau berakhirnya masa transisi terkait pemenuhan seluruh aspek legalitas yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 dan diturunkan dalam Pergub.

"Kami hanya menegakkan aturan. Kalau melanggar ya ditilang, itu salah satunya," ujarnya.

Menurut Gatot, sosialisasi mengenai aturan operasional taksi online telah disampaikan kepada perwakilan perusahaan aplikasi di DIY.

"Bahkan enam bulan lalu sebelum Permenhub Nomor 26 diterbitkan kami sudah berkali-kali sosialisasi ke perwakilan perusahaannya sehingga masalah sosialisasi ke pengemudi itu urusan perusahaannya, bukan kami," ujar Gatot.

Sejumlah aspek legalitas yang harus dipenuhi taksi online di antaranya adalah terkait dengan kewajiban berbadan hukum, STNK harus diubah dari STNK pribadi menjadi atas nama perusahaan, perusahaan harus memiliki pool dan bengkel, setiap kendaraan yang dioperasikan harus diuji KIR dan lain sebagainya. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: