Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Cegah Keponakan Novanto dalam Kasus e-KTP

KPK Cegah Keponakan Novanto dalam Kasus e-KTP Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).

"Saksi Irvanto Hendra Pambudi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus e-KTP untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Febri menyatakan saksi Irvanto Hendra Pambudi dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 21 Juli 2017.

Sebelumnya, Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Ketua DPR, Setya Novanto, mengaku memimpin konsorsium Murakabi Sejahtera yang merupakan salah satu peserta lelang KTP elektronik.

"Saat KTP elektronika, Murakbi ikut serta menjadi Ketua Konsorsium Murakabi, lead-nya saya sendiri," kata Pambudi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Kamis (27/4).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: