Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tjahjo Kumolo Bingung Ada yang Permasalahkan Presidential Threshold

Tjahjo Kumolo Bingung Ada yang Permasalahkan Presidential Threshold Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertanyakan pihak yang mempermasalahkan presidential threshold (PT) atau ambang batas untuk dapat mengajukan calon presiden karena sebenarnya hal itu sudah diterapkan dalam pemilu presiden sebelumnya dan tidak ada keberatan.

"Dua kali pemilihan presiden tidak ada masalah," ?kata Tjahjo saat diskusi Dinamika Politik dan UU Pemilu yang diselenggarakan Galang Kemajuan Center, di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan, dalam dua kali pilres, 2004 dan 2009, ?tidak ada partai atau ketua partai yang protes.

Tjahjo mengatakan pihak yang tidak setuju adanya PT untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan, partai politik tidak boleh mengatakan aturan itu bertentangan dengan konstitusi. "Ada lembaga yang memutuskan," katanya.

Tjahjo juga mengatakan bahwa jika PT ditetapkan nol persen maka partai baru yang ikut pemilu bisa mengajukan calon presiden. Ia menilai hal itu tidak adil.

"Kalo nol persen, maka partai baru yang belum teruji, lahir lalu ikut pemilu, bisa ikut pilpres ya tidak fair," katanya lalu mengatakan ada beberapa partai baru yang kemungkinan mendaftar.

Ia mengatakan jumlah kursi atau suara yang digunakan untuk pilpres 2019 menggunakan hasil pemilu 2014.

Sementara itu guru besar hukum tata negara Satya Arinanto mengatakan PT sudah tepat diterapkan karena menjadi alat untuk konsolidasi demokrasi.?

Setya mengataka bahwa PT juga diterapkan di negara-negara lain.?

Rapat Paripurna DPR, Jumat dini hari (21/7) menyetujui Paket A RUU Penyelenggaraan Pemilu untuk disahkan menjadi Undang-Undang melalui voting yang diwarnai walk out Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat..

Paket A terdiri atas ambang batas presiden yakni 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara nasional, ?ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, jumlah besaran kursi 3-10, dan konversi suara saint lague murni. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: