Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani keputusan presiden (keppres) mengenai pengangkatan Komjen Pol (Purn) Gories Mere dan Diaz Hendroprijono sebagai staf khusus presiden.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengemukakan keppres pengangkatan Gories Mere dan Diaz Hendroprijono sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi sejak beberapa minggu lalu.
"Selama ini tidak ada pelantikan untuk pejabat staf khusus presiden. Misalnya, Pak Johan Budi, Ari Dwipayana, mereka kan tidak dilantik," kata Pratikno kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin kemarin (11/7/2016).
Pratikno mengatakan tidak ada tugas khusus yang diberikan oleh Presiden Jokowi kepada Gories Mere dan Diaz Hendroprijono. Ia menjelaskan bahwa semua staf khusus presiden tidak memiliki nomenklatur penugasan tertentu secara spesifik.
"Yang dicantumkan di keppres seperti itu, bisa saja ada penugasan khusus sesuai dinamika di lapangan. Tugasnya mungkin untuk tambah jaringan baru, kita butuh orang baru dengan pengalaman lain," ujarnya.
Ditambahkan, bahwa hingga saat ini pihaknya baru menata ruangan sebagai tempat kerja untuk kedua stafsus presiden yang baru tersebut.
Adapun, penambahan dua staf khusus ini menjadikan Presiden Jokowi kini memiliki enam staf khusus. Sebelumnya Presiden Jokowi sudah memiliki empat staf khusus, yaitu Ari Dwipayana, Sukardi Rinakit, Lenis Kagoya, dan Johan Budi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo