Kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang banyak diperbincangkan oleh masyarakat menarik RSM Indonesia untuk mengambil langkah inisiatif. Sebagai konsultan pajak, RSM Indonesia turut mendorong individu dan perusahaan untuk memanfaatkan tax amnesty.
Tax amnesty diberikan kepada setiap wajib pajak (WP) dan setiap WP berhak untuk mendapatkan tax amnesty. Namun, dikecualikan bagi WP yang sedang dilakukan penyelidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Setiap WP yang sedang dalam proses peradilan dan menjalani hukuman pidana atas tindak pidana bidang perpajakan pun dikecualikan dalam pengampunan pajak.
Senior Tax Partner RSM Indonesia Sentot Priyanto mengatakan respons masyarakat atas adanya pengampunan pajak ini sangat positif.
"Mayoritas yang ke sini itu dari individu seperti pengusaha yang punya aset di luar negeri misalnya. Banyak yang datang ke RSM, namun masih sekedar tanya-tanya," katanya di Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Menurutnya, program pengampunan pajak ini seharusnya dimanfaatkan baik oleh individu maupun perusahaan. Selain mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi, tax amnesty juga bertujuan untuk mendorong reformasi perpajakan dan perluasan basis data perpajakan, serta meningkatkan penerimaan pajak untuk pembiayaan pembangunan.
Jika setelah periode pengampunan pajak berakhir, pihak pajak menemukan data harta yang belum terungkap dari WP yang mengikuti tax amnesty maka harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan pada saat data tersebut ditemukan. WP tersebut juga akan dikenakan pajak sesuai dengan UU PPh yang berlaku, ditambah dengan sanksi 200%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Leli Nurhidayah
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: