Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Minta Perbankan Perbanyak Agen Laku Pandai

        Warta Ekonomi, Pekanbaru -

        Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan Riau mengimbau semua bank di provinsi setempat menyelenggarakan dan memperbanyak agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif atau yang disebut dengan Laku Pandai "OJK mengimbau semua bank untuk mau menyelenggarakan Laku Pandai. Baik bank negara, daerah, maupun swasta," kata Kepala Bagian Pengawasan Bank OJK Riau, Elvra Aznan di Pekanbaru, Kamis (28/7/2016).

        Dia menjelaskan bahwa Laku Pandai merupakan inisiasi OJK dengan harapan masyarakat yang jauh dari bank bisa melakukan transaksi. Itu dilakukan dengan bank merekrut orang tertentu dengan menjadi agen bagi masyarakat sekitarnya.

        Meski tidak ada kewajiban bagi bank, namun OJK memberikan aturan yang harus dipenuhi. Yang terpenting harus dipenuhi adalah kesiapan teknologi karena agen harus menyiapkan "electronic data capture".

        "Di sini Bank Riau Kepri sedang diproses, Bank BUMN sudah, swasta juga sudah seperti BTPN. Khusus BCA mereka memilih di Pulau Jawa saja," ungkapnya.

        Salah satu contoh agen laku pandai yang ada di Pekanbaru seperti Toko Amelia di Kecamatan Bukit Raya. Agen Laku Pandai ini perpanjangan tangan Bank Rakyat Indonesia yang memberikan berbagai layanan.

        Dengan teknologi yang dimilikinya, agen ini menyediakan layanan mini ATM yang terdiri dari setor/tarik tunai, transfer, bayar listrik, telpon, beli pulsa, dan Top up Brizzi. Selain itu juga ada layanan tabungan, kredit, dan asuransi mikro.

        Agen tersebut, Apinal menyebutkan bahwa dalam sehari dirinya bisa melakukan transaksi antara Rp20-30 juta. Diapun mendapatkan komisi Rp100-200 ribu sehari.

        Kepala BRI unit Imam Munandar yang menaungi wilayah agen di atas, Adi Priyamono mengatakan bagi pihaknya syarat yang harus dipenuhi adalah agen merupakan nasabah BRI. Kemudian harus ada deposito minimal Rp3juta dan tunduk pada aturan BRI.

        "Dengan menjadi agen BRI memberi manfaat pada pelaku yang belum bisa didekati kantor cabang dan tentunya memberikan penghasilan tambahan bagi agen," katanya. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: